REPUBLIKA.CO.ID, JATINEGARA -- Seorang pria, diketahui berinisial AM (30 tahun) kedapatan mencuri pakaian anak di Jalan Otista III, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (15/3).
Setelah diselidiki polisi, AM mengaku dia mencuri untuk membeli narkotika jenis putaw. Tersangka yang juga mantan narapidana narkoba ini babak belur dihakimi masa sebelum ditahan di Polsek Jatinegara.
"Tersangka merupakan residivis, mengaku mencuri untuk beli putaw," ungkap Komisaris Polisi Didik Hariyadi, Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Timur kepada republika, jumat (16/3).
Didik menjelaskan, pencurian ini terjadi di rumah korban Anita (29 tahun), tepatnya di Jalan Otista III No. 4B RT. 01/05 Jatinegara, Jakarta Timur. Saat itu Anita curiga terhadap AM yang berdiri di depan rumahnya dengan memarkir motor Honda Supra X bernomor polisi B 6398 BAA. Kemudian Anita keluar rumah, dan bertanya pada pelaku. Namun AM berpura-pura bertanya alamat pada Anita.
Si pemilik rumah pun melihat ke arah motor tersangka, dan terlihat ada kantong plastik yang berisi baju-baju anak miliknya. Baju-baju tersebut merupakan barang dagangan Anita yang akan dijual secara online, kebetulan saat itu sedang berada di teras rumahnya. Spontan Anita langsung berteriak dan mengundang perhatian warga. Tersangka pun langsung diberi tinju oleh warga hingga lebam sampai akhirnya petuga Polsek Jatinegara datang mengamankan.
Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa 12 potong pakaian anak. Barang bukti saat ini diamanakan di Polsek Jatinegara.
Tersangka mengaku sudah mengkonsumsi putaw selama kurang lebih setengah tahun.
"Pelaku terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian," tutup Didik.