Ahad 18 Mar 2012 14:46 WIB

Angkot Penerima Kompensasi BBM Wajib Berbadan Hukum

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Transportasi umum, sektor yang paling terkena dampak dari kenaikan BBM
Foto: Republika/Aditya
Transportasi umum, sektor yang paling terkena dampak dari kenaikan BBM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Skema kompensasi atas kenaikan BBM dari pemerintah salah satunya memberikan subsidi untuk angkutan umum. Kementerian Perhubungan menetapkan angkutan umum yang berhak menerima kompensasi BBM harus berbadan hukum.

"Yang menerima kompensasi adalah yang berbadan hukum, angkutan umum milik perorangan tak mendapatkannya," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Suroyo Alimoeso kepada wartawan, Sabtu (17/3). Menurut aturan yang berlaku nasional, seluruh armada angkutan umum harus berbadan hukum.

Bentuk kompensasi tersebut, kata Suroyo, berupa keringanan pajak, hingga bantuan biaya pemeliharaan kendaraan. Agar praktiknya merata ke seluruh wilayah di Indonesia, maka seluruh pemilik angkutan umum wajib memunyai buku tabungan.

Pengamat ekonomi Iman Sugema mengatakan skema buku tabungan tersebut masih rawan penyelewengan. Terutama pada saat pemberian dana kompensasi itu, khususnya perusahaan angkutan skala kecil dan angkutan perorangan. Pasalnya, angkutan perkotaan dan perdesaan di Indonesia statusnya masih banyak milik perorangan. Pemerintah akan sedikit sulit untuk mengakses kelompok tersebut.

Contoh penyelewengannya, kata Iman, bisa jadi si pemilik angkutan sudah tak lagi membayar pajak kendaraan. Namun, si pemilik masih merasa berhak untuk menerima dana kompensasi. "Ada juga mobil yang ikut trayek angkutan, tapi mobilnya sudah tak rajin beroperasi, dampaknya tak tepat sasaran" katanya.

Menghadapi hal tersebut, kata Suroyo, Kemenhub sudah meminta data ke seluruh kabupaten kota seIndonesia. Khususnya, kendaraan umum yang benar-benar aktif beroperasi. Mereka berikutnya diarahkan memiliki buku tabungan.

Praktiknya, pemerintah pusat akan membayarkan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dipungut pemerintah daerah untuk kendaraan-kendaraan angkutan umum. Pemerintah pusat akan menyalurkan dananya ke masing-masing buku tabungan pemilik kendaraan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement