REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR – Kasus perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Cianjur, Jabar, sejak tujuh bulan terakhir, mengalami peningkatan.
Menurut Kepala Bagian Humas Pengadilan Agama (PA) Cianjur, Asep Muhammad Ali Nurdin, angka perkara perceraian yang terdata di PA Cianjur, dalam tujuh bulan terakhir, mencapai 578 kasus. Di mana kasus tersebut, didominasi kasus gugat cerai dari pihak istri pada pihak suami sebesar 80 persen.
"Jumlah perkara cerai dalam kurun waktu setengah tahun, cenderung meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 468 perkara," kata Asep, Ahad (7/8).
Meningkatnya jumlah perkara cerai tersebut, menunjukkan kesadaran warga terhadap hukum semakin meningkat. Jumlah kasus perceraian di Cianjur tersebut, menurut dia, termasuk kategori sedang, karena setiap bulannya angka cerai masih di bawah 200 kasus.
Sementara faktor pendorong perceraian, kata Asep, lebih disebabkan desakan atau kondisi ekonomi keluarga. Sehingga mendorong pihak istri, untuk meminta cerai pada suaminya.
Selain faktor ekonomi, faktor pemenuhan kebutuhan batiniah yang kurang menjadi alasan suami digugat cerai istrinya. "Namun jumlahnya tidak banyak, yang dominan lebih didasari keadaan ekonomi," ungkapnya.