REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Terhitung mulai 6 Desember 2011 pukul 00:00 WIB, tarif Tol Lingkar Bogor atau dikenal Bogor Outer Ring Roud (BORR) bakal naik Rp 500. Kenaikan ini berlaku untuk semua jenis golongan kendaraan. Golongan I yang awalnya Rp 3.000 menjadi Rp3.500, Gol II dari Rp4.500 menjadi Rp5.000, Gol III dari Rp6.000 menjadi Rp 6.500, Gol IV dari Rp7.500 menjadi Rp8.000, dan Gol V dari Rp9.000 menjadi Rp10 ribu.
Dirut PT Marga Sarana Jawa Barat, Ahmad Tito Makarim mengatakan, kenaikan tarif tol ini sudah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Tito menyatakan dalam UU No 38 tahun 2004, PP No 44 tahun 2009 tentang jalan tol, dan keputusan Menteri PU No 383/KPTS/M/2011, dinyatakan pihak pengelola berhak menaikan tarif tol dalam kurun dua tahun sekali sesuai dengan nilai inflasi yang terjadi.
Kenaikan tarif ini menurut Tito juga sebagai konsekuensi logis menjaga iklim investasi di Indonesia. “Para investor kan ingin dana yang ditanam bisa segera kembali,” ujar Tito.
Tito mengatakan kenaikan tarif tol ini akan dibarengi peningkatan layanan kepada pengguna jasa tol. Dia mengutarakan, pihak Marga Sarana Jabar selaku pengelola tol tengah mengupayakan pembuatan kartu tol elektronik. Kartu ini untuk menghindari antrian panjang di pintu tol. Selain itu, Marga Sarana Jabar juga akan membangun jalan Tol BORR sesi II pada awal Januari 2012. Pembangunan ini sedianya akan menelan dana investasi Rp 598 miliar. “Rp 300 miliar kita pergunakan untuk dana konstruksi. Sedangkan sisanya untuk pembebasan lahan dan lain-lain,” rinci Tito. Adapun luas pembangunan Tol BORR sesi dua ini yakni sekitar dua kilometer dari kawasan Kedung Badak hingga ke Jalan Shaleh Iskandar.