REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Polres Cianjur menetapkan 20 orang tersangka sebagai pelaku pengrusakan tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah di Kampung Cisaar, Desa Haurwangi, Kecamatan Haurwangi, Cianjur, Jumat (17/2).
Namun pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap para tersangka karena pihak berwajib masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan data. Para tersangka mengakui perbuatan mereka dihadapan petugas.
Aksi secara spontan yang dilakukan ratusan warga tersebut, dipicu akibat jemaat Ahmadiyah yang masih melakukan kegiatan keagamaan. "Kami sudah berkali-kali menegur dan memberikan peringatan pada pemuka Ahamdiyah untuk tidak melakukan kegiatan keagamaan sekalipun shalat Jumat. Namun mereka, selalu melanggarnya," kata Asep salah seorang warga yang ditetapkan sebagai tersangka, Selasa.
Dia menambahkan, bahkan jemaat Ahmadiyah sempat membuat perjanjian tidak akan melanggar untuk melakukan kegiatan keagamaan. Bahkan mereka menampik aksi yang dilakukan warga sekitar terkait kegiatan yang kembali dilakukan.
"Bohong kalau selama ini mereka menghentikan kegiatan keagamaanya. Terakhir mereka membuat kegiatan yang cukup besar minggu lalu dan tetap melakukan shalat Jumat bersama," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Cianjur, AKBP Agus Tri Heriyanto, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warga yang diduga ikut dalam aksi pengrusakan, pihaknya menetapkan 20 orang tersangka.
"Meskipun belum dilakukan penahanan, namun mereka dikenakan wajib lapor. Kami akan menjerat tersangka dengan pasal 170 tentang pengrusakan bersama. Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan dan kami masih mengumpulkan data motif pengrusakan," katanya.