REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pembacokan atas terdakwa jaksa Sistoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (29/2), sangat memprihatinkan. Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh mengatakan, apapun motif pelaku pembacokan tindakan itu tidak dapat dibenarkan dan sangat disesalkan. "Tersangka penusuk dapat dikenai sangkaan penusukan dan tindakan contempt of court," cetus Imam.
Dikatakannya, jika Pengadilan Negeri Bandung sudah meminta bantuan pengamanan kepada polisi, maka pihak kepolisian yang teledor. Misalnya, tidak memeriksa pengunjung sidang, apakah membawa senjata atau benda-benda yang membayakan.
Sebab, imbuh Imam, pada prinsipnya semua yang beraktiviatas dalam sidang, baik hakim, jaksa, terdakwa, pengacara, saksi, dan pihak-pihak lain harus memperoleh jaminan keamanan dan kebebasan penuh.
Imam berharap, ke depan Mahkamah Agung (MA) harus memikirkan persoalan keamanan sidang. Sehingga anggaran untuk pengamanan sidang wajib disediakan.
Dia menyarankan, kalau anggaran terbatas maka MA bisa melakukan kerja sama dengan Mabes Polri untuk mendapat pengamanan gratis, demi terwujudnya peradilan yang bebas dan aman. "Masalah ini harus diperhatikan MA," imbuh Imam.
Sistoyo dibacok pria tak dikenal usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Bandung. Tidak hanya dibacok, jaksa nonaktif di Kejaksaan Negeri Cibinong itu juga diteriaki pengkhianat.