REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG - Kepala Bidang Pemberdayaan Adat dan Pengembangan Sosial dan Budaya Masyarakat BPMPD Kabupaten Bandung, Rohmiasih selaku penyelenggara, mengungkapkan, penyusunan profil budaya desa/kelurahan merupakan bagian dari penguatan kelembagaan dan penataan pelaksanaan dalam penyelenggaraaan pemerintah.
"Pembangunan harus diimbangi dengan pelestarian pengembangan nilai-nilai sosial budaya masyarakat, sesuai Permendagri Nomor 52 tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat," jelasnya, Kamis (8/3).
Dengan tersusunnya profil budaya desa/kelurahan, tambah Rohmiasih, maka akan menjadi /database/ budaya masyarakat yang bisa dijadikan input penetapan kebijakan yang berkaitan dengan pelestarian pengembangan adat istiadat masyarakat setempat.
"Dan untuk mewujudkan sinergitas program antara desa, kecamatan dan SKPD dalam pelestarian pengembangan adat istiadat dan nilai-nilai social budaya masyarakat," pungkasnya.