REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Dalam lanjutan sidang dugaan perbuatan tidak menyenangkan dengan terdakwa ketua FPI Yogyakarta, Bambang Tedi, istri terdakwa menyatakan suaminya pernah disidang oleh Ketua FPI Pusat Habib Rizieq.
Istri terdakwa, Sebrat Hariyani, mengakui bahwa suaminya pernah dipanggil ke Petamburan karena laporan dari Erna Efriyanti. Pemanggilan tersebut menurutnya karena kasus hutang-piutang yang antara Erna Efriyanti dengan panitia pembangunan lahan parkir dimana Sebrat sebagai penanggung jawab.
"Suami saya disidang di Petamburan oleh Habib dan diketahui seluruh Indonesia," ungkapnya, Selasa (6/3).
Lebih lanjut, Sebrat mengatakan Habib Rizieq meminta Bambang Tedi segera menyelesaikan permasalahan tersebut dan melakukan 'islah' atau saling memaafkan dengan Erna. Sebrat yang juga kepala desa Balecatur, Gamping, Sleman juga mengatakan bahwa pemanggilan suaminya ke Jakarta adah atas laporan dari Erna Efriyanti. Bambang Tedi berangkat ke Jakarta bersama rombongan sebanyak 15 orang.
Saat dimintai keterangan di depan persidangan, Bambang Tedi mengungkapkan dirinya dipanggil Habib Rizieq sebulan sebelum peristiwa yang dilaporkan Erna Efriyanti terjadi, sekitar bulan Oktober. Sedangkan peristiwa yang menjadi dasar laporan Erna untuk menyangkakan Bambang Tedi karena perbuatan tidak menyenangkan terjadi tanggal 17 November 2011 lalu.
Setelah pemanggilannya ke Jakarta, Bambang Tedi mengaku memiliki niat untuk 'islah' dengan Erna. Namun, sewaktu terdakwa bertemu Erna di Mall Superindo, justru menegur korban dengan keras. Meskipun dalam keterangannya, Bambang membantah melakukan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan pada Erna.
"Semua itu fitnah," Katanya tegas.
Kasus yang menimpa Bambang Tedi bermula dari hutang piutang antara Erna Efriyanti dengan panitia pembangunan tempat parkir yang melibatkan Sebrat Hariyani sebagai penanggungjawab pembangunan. Pembangunan tersebut menggunakan material dari toko Erna Efriyanti hingga sebesar 50 juta rupiah. Hingga saat ini, Sebrat mengaku pihaknya belum dapat melunasi hutang tersebut.