Sabtu 26 Mar 2011 15:30 WIB

Kajati Bengkulu Dalami Kasus Alih Fungsi Hutan

REPUBLIKA.CO.ID,MUKO-MUKO--Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus mendalami kasus dugaan alih fungsi hutan yang dilakukan oleh tiga perusahaan perkebunan di Kabupaten Mukomuko.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko sekaligus Anggota Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu Amran Lakoni di Mukomuko, Sabtu mengatakan, tiga perusahaan yang diduga melakukan alih fungsi hutan negara itu yakni PT Agro Muko, Alno, dan Agrecinal.

Ia mengatakan, tim telah memanggil tiga perusahaan perkebunan itu, untuk kepentingan pemeriksaan dan mengumpulkan data yang berhubungan dengan tindakan alih fungsi hutan.

"Selain itu 'sprint' dari Kejaksaan Tinggi, kami juga telah memanggil Kepala Dinas Pertanian,

Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Sapkani, untuk dimintai keterangan dan dimintai peta hutan negara di daerah ini," ujarnya.

Ia mengatakan, penanganan kasus dugaan alih fungsi hutan langsung oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Sedangkan kepala kejaksaan negeri daerah ini dan Kepala Seksi Intel bertindak sebagai tim dalam kasus ini.

"Surat pemanggilan langsung dikirimkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi, sedangkan pemeriksaan dilakukan oleh kami yang tergabung dalam tim," katanya menjelaskan.

Amran mengatakan, telah menerima peta lokasi kawasan hutan negara di Kabupaten Mukomuko yang diduga kuat ditanami sawit oleh perusahaan perkebunan. "Tugas kami mengumpul keterangan dan data dari dinas terkait selanjutnya data kami serahkan kepada kejaksaan tinggi," katanya lagi.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko sekaligus tim penyelidik Hendri Djunaidi, mengaku tim kesulitan memanggil tiga pimpinan perusahaan perkebunan, dengan alasan berada di kantor pusat yang beralamat di luar Provinsi Bengkulu.

"Tiga perusahaan perkebunan telah dua kali dipanggil, tetapi yang datang bukan pimpinan perusahaan, sehingga dalam pemanggilan berikutnya tim minta supaya yang hadir pimpinan tertinggi perusahaan," ujarnya.

Hendri menjelaskan, sampai sekarang belum ada surat persetujuan alih fungsi hutan dari Menteri Kehutanan hutan di Kabupaten Mukomuko. jika terjadi alih fungsi hutan maka tiga perusahaan akan telah melanggar Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan Undang-undang nomor 5 Tahun 1960 tentang Pertanahan.

Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko Sapkani, mengaku belum ada surat resmi dari Menteri Kehutanan terkait persetujuan alih fungsi hutan.

"Tetapi untuk membuktikan telah terjadi alih fungsi hutan maka harus dilakukan pengukuran batas hutan di daerah ini, sehingga bisa diketahui," katanya.

Sapkani menguraikan, telah memberikan data dan keterangan yang diminta oleh tim penyelidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. "Semua data yang diminta sudah kita berikan serta keterangan seperti kondisi hutan saat ini," kata dia.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement