Senin 04 Apr 2011 17:39 WIB

15 Terdakwa Korupsi APBD Madiun Dibebaskan

REPUBLIKA.CO.ID,MADIUN--Sebanyak 15 dari 16 orang mantan anggota DPRD Kota Madiun selaku terdakwa kasus dugaan korupsi pos anggaran DPRD tahun 2002-2004 senilai Rp5,34 miliar yang selama ini menjadi tahanan Lembaga Pemasyarakatan setempat, dinyatakan bebas demi hukum sesuai surat penetapan pengadilan setempat tertanggal 2 April 2011.

"Dari 16 mantan anggota dewan (DPRD) tersebut hanya 14 orang yang ditahan di Lapas dan dua orang lainnya menjadi tahanan kota karena sakit, namun satu dari 14 orang yang ditahan di Lapas itu tetap ditahan karena terlibat perkara penggelapan mobil yang sudah diputus pengadilan, sehingga yang berhak keluar dari lapas adalah 13 orang bersama dua orang tahanan kota," ujar Kepala Bidang Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Madiun, Maman Herwaman, Senin.

Menurut Maman, bebas demi hukum tersebut dikarenakan masa penahanan para terdakwa oleh pengadilan sudah habis, sedanglan perkara mereka di tingkat Pengadilan Negeri Kota Madiun, belum diputus. Mereka bebas sesuai surat penetapan pengadilan setempat tertanggal 2 April 2011, namun mereka keluar dari Lapas Klas I Madiun pada Minggu (3/4).

Masa penahanan oleh kejaksaan maupun pengadilan tingkat pertama atau pengadilan negeri sampai pengadilan tinggi sudah diperpanjang dan habis, sehingga sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka hakim pengadilan tidak punya hak lagi untuk menahan dan mereka bisa dikeluarkan demi hukum.

Perpanjangan masa penahanan terdakwa sampai ke pengadilan tinggi karena ancaman pidananya diatas 15 tahun. Berdasarkan data yang ada, 16 terdakwa mantan anggota dewan ini menjalani penahanan oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Madiun selama 20 hari sejak 2 hingga 21 November 2010.

Setelah masa penahanan kejaksaan habis, terdakwa menjalani penahanan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun selama 30 hari sejak 4 Nopember hingga 3 Desember 2010, lalu PN memperpanjang penahanan selama 60 hari sejak 4 Desember 2010 hingga 1 Februari 2011.

Setelah masa penahanan oleh PN habis, PN mengajukan penahanan atas izin Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur selama 30 hari sejak 2 Feburari hingga 3 Maret 2011 dan diperpanjang lagi selama 30 hari sejak 4 Maret sampai 2 April 2011. Total para terdakwa menjalani masa penahanan selama 170 hari.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Mas Sri Mulyono, membenarkan jika 15 orang kliennya telah bebas demi hukum, termasuk dua kliennya yang merupakan tahanan kota. Meski demikian, kasus hukum yang menjeratnya masih berlangsung.

"Para klien kami memang telah bebas pada tanggal 3 April, sedangkan proses hukum saat ini sedang memasuki agenda pembelaan, baik untuk 11 orang mantan anggota dewan yang dulu jadi Panitia Anggaran dan lima orang mantan anggota dewan yang dulu jadi Panitia Musyawarah," katanya.

Ke-13 orang mantan anggota dewan yang keluar dari lapas antara lain Wisnu Suwarto Dewo, Johanes Sinulingga, M. Kun Anshori, Adam Suparno, Wimbo Hartoyo, Soewarsono, Gatot Triyanto, Suhadi, Isnanto A. Ismat, Djoko Santoso, Sonny Sunarso, Hidang Djadi, dan Haryo Indro Wibisono.

Untuk dua orang yang statusnya diubah jadi tahanan kota dan juga dinyatakan bebas demi hukum adalah Sujoso Adi Purwanto dan Ali Sholah Baraba. Satu-satunya yang tetap ditahan karena terlibat perkara lain adalah Supranowo.

Sebelumnya, ke-15 dari 16 orang mantan anggota DPRD itu telah dituntut dua tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Madiun. Selain itu, mereka juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider empat bulan pidana kurungan dan mengembalikan uang pengganti kerugian negara yang besarnya bervariasi minimal sekitar Rp 189,8 juta dan maksimal Rp 215,9 juta.

Untuk terdakwa Sujoso Adi Purwanto, yang juga berstatus sebagai tahanan kota, dikeluarkan dari segala tuntutan karena terdakwa sakit dan akan disidangkan tersendiri apabila terdakwa sudah dinyatakan sembuh oleh dokter.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement