REPUBLIKA.CO.ID, MALANG-- Aparat Kepolisian Resor Malang mengamankan sedikitnya 70 kilogram bahan pembuat petasan dari tangan Jum (61), warga Dusun Jeding, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Kepala Satuan Reskrim Polres Malang AKP Hartoyo, Ahad, mengatakan, selain bubuk mesiu siap pakai, petugas juga menyita 2.000 petasan siap edar dari tangan tersangka.
Tersangka selama ini menjadi target operasi Polres Malang karena perannya sebagai pengepul di wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang. Penangkapan tersangka bermula dari penyelidikan petugas terkait beredarnya bubuk mercon di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Dari penyelidikan itu, didapat tersangka lain yang juga telah diamankan dalam penyelidikan, yakni Kas (47) warga Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. "Dari tersangka Kas, polisi berhasil menyita 100 biji sumbu mercon dan 0,5 kilogram bubuk mesiu siap pakai," katanya.
Sementara itu, saat ini Polres Malang masih memburu pengepul bubuk mercon selain Jum. "Kami masih terus melakukan penyelidikan, terkait siapa tersangka selain Jum," katanya. Hartoyo mengatakan, kedua tersangka saat ini sudah diamankan di tahanan Polres Malang. Tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Tahun 1950 tentang Kepemilikan Bahan Peledak dengan ancaman penjara di atas lima tahun.