REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan tersangka Suyoto, ketua tim pembebasan tanah (TPT) dalam pengadaan tanah pengganti yang terkena proyek pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo di Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Senin.
Setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam sejak pukul 09.00 WIB dan menjawab 43 pertanyaan dengan didampingi Khairul Anwar selaku pengacaranya, tersangka meninggalkan Kantor Kejati Jateng pukul 18.00 WIB dengan dikawal beberapa petugas.
Tersangka yang mengenakan baju safari cokelat muda langsung naik ke mobil tahanan tindak pidana korupsi kejaksaan menuju Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Setia Untung Arimuladi, mengatakan, berdasarkan penyidikan intensif, tersangka diketahui berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPKom) dan melakukan pencairan dana dari APBN tahun 2010.
"Tersangka yang menjabat sebagai ketua TPT meminta pencairan dana talangan dari PT Trans Marga Jateng untuk pengadaan tanah seluas 278.012 meter persegi di Desa Jatirunggo," katanya, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Eko Suwarni.
Selanjutnya, katanya, PT Trans Marga Jateng meminta ganti dana talangan sebesar Rp 13,2 miliar melalui PPKom yang diambil dari APBN 2010 oleh Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga.
Menurut dia, dalam praktiknya proses pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Semarang-Solo tersebut bermasalah karena uang ganti rugi dari pemerintah tidak pernah diterima puluhan warga setempat.
"Tersangka terbukti terlibat melakukan korupsi dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp8,3 miliar bersama dua tersangka yang telah ditahan dalam kasus yang sama," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya," katanya.
Ia mengatakan, kejaksaan terus menyelidiki kasus Jatirunggo secara intensif, proporsional, dan profesional sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka yang ditahan akan bertambah.
Dalam kasus Jatirunggo, Kejati Jateng telah menahan dua tersangka yakni Hamid dan Agus Soekmaniharto yang berperan sebagai perantara pengadaan tanah pengganti terkena proyek Jalan Tol Semarang-Solo.
Terkait perkembangan penyidikan kasus itu, jaksa penyidik telah menemukan bukti awal penyimpangan terkait raibnya uang ganti rugi proyek Jalan Tol Semarang-Solo yang dapat merugikan keuangan negara.
Bukti awal itu antara lain puluhan pemilik tanah tidak pernah melakukan musyawarah terkait pembebasan lahan dan ditemukannya dokumen jual beli yang telah dipalsukan sehingga menguatkan dugaan rekayasa oleh pihak tertentu.
Rekayasa itu untuk menyiasati aturan formal yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 dan PP Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Puluhan warga Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang yang lahannya tergusur proyek Jalan Tol Semarang-Solo mengadu ke Kantor Komisi Informasi Publik Jawa Tengah, pada 2 Agustus 2010, menyusul raibnya uang ganti rugi yang dibayarkan melalui rekening Bank Mandiri.
Sebanyak 99 bidang lahan seluas 27,8 hektare yang terkena proyek Tol Semarang-Solo telah dibayar ganti ruginya oleh tim pembebasan tanah proyek itu sebesar Rp13,2 miliar.
Penyidik Kejati Jateng telah memeriksa puluhan saksi terdiri atas warga dan pihak terkait lainnya seperti tim pengadaan tanah (TPT), Dinas Kehutanan Jateng, PT Trans Marga Jateng, dan Bank Mandiri.