Kamis 21 Apr 2011 10:39 WIB

Polresta Jambi Buru Pemasok Shabu 1 Kg

Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAMBI--Polresta Jambi telah berkoordinasi dengan BNN untuk menangkap salah satu bandar besar sekaligus pemasok narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 Kg atau senilai Rp1,6 miliar ke Kota Jambi yang terungkap pada Senin lalu (18 /4).

"Setelah bandar di Jambi Joni alias Joni Ruso (45) ditangkap beberapa hari lalu, Polresta berkoorinasi langsung ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menangkap pemasok dan bandar besar di Jakarta berinisial R," kata Kapolreta Jambi, Kombes Pol Syamsuddin Lubis, Kamis.

Polresta masih terus mengembangkan kasus ini, dan untuk mengungkap jaringannya, masih butuh informasi yang lebih lengkap termasuk dari BNN.

Tersangka Joni Ruso bin Lotong Fong warga Jalan Fatah Laside No.02 RT 02 Kelurahan Kebun Handil Kecamatan Julutung, Kota Jambi, ditangkap dirumahnya pada Senin lalu (18/4) sekitar pukul 18.00 WIB dan penangkapan itu atas bantuan dari masyarakat setempat.

Dari hasil pengeledahan di dalam kamar tidur tersangka tepatnya di dalam lemari ditemukan barang bukti serupa 800 gram sabu-sabu yang dibagi dalam dua bungkusan besar masing-masing seberat 400 gram.

Dari pengakuan tersangka Joni pada saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Jambi, terungkap tersangka mendapatkann barang haram tersebut dari seorang bandar besar di Jakarta berinisial R dengan cara membeli melalui transfer uang dan barang dikirim melalui kurir jalur darat dari Jakarta ke Jambi.

Tersangka Joni Ruso setelah membeli satu Kg sabu-sabu dari R, kemudian menerima barang haram tersebut melalui kurir dan bertemu di salah satu rumah makan.

Aksi Joni di Jambi merupakan jaringan dari pelaku R di Jakarta dan ini sudah terbukti berjalan sangat rapi karena aksi jual beli sabu-sabu ini merupakan yang kedua kalinya setelah pada Maret lalu, Joni juga berhasil menjual setengah Kilogram sabu-sabu di Jambi dengan keuntungan ratusan juta rupiah.

Pada aksi kedua yang dilakukannya pada pertengahan April ini, tersangka Joni berhasil dibekuk polisi, setelah menerima satu Kg sabu-sabu dan berhasil dijualnya 200 gram namun sisanya 800 gram berhasil ditangkap polisi.

Modus tersangka Joni menjual sabi-sabu tersebut kepada pengedar lainnya di Jambi adalah dengan melakukan transaksi transfer uang ke rekening dan barang haram itu diletakkan di tempat penitipan barang pada pusat berbelanjaan di Kota Jambi yang kemudian diambil oleh pembeli.

"Kini Satuan narkoba Polrestas Jambi, sedang mengembangkan kasus ini dan untuk sementara tersangkanya baru Joni Ruso dan tidak menutup kemungkinan tersangka lainya atau bandar kecil lainnya bisa juga diungkap," tegas Kapolresta Syamsuddin Lubis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement