Kamis 21 Apr 2011 18:10 WIB

Penyimpangan Dana Otonomi Khusus Papua Capai Rp 4,2 Triliun

Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan telah menemukan penyelewengan dana otonomi khusus (otsus) Papua sebesar Rp 4,2 triliun dari total dana Rp 28,8 triliun sejak periode 2002-2010.

Hasil ini dipaparkan anggota BPK, Rizal Jalil yang datang untuk memaparkan hasil temuannya dihadapan Wakil Ketua DPR sekaligus ketua tim pemantauan dana otusus DPR, Priyo Budi Santoso, Kamis, (21/4).

“Secara umum, jumlah dana otsus yang sudah dikucurkan ke Papua Rp 28,8 triliun dari 2002-2010. Dari total tersebut, kami menemukan ada penyimpangan hampir Rp 4,2 triliun,” katanya. Sejak diminta DPR untuk mengaudit dana tersebut, hasilnya telah dilaporkan pada Jumat pekan lalu, (15/4). Namun, penyerahannya baru secara resmi dilakukan hari ini.

Ia menjelaskan, yang berkembang dari jumlah tersebut, ada dana yang ditempatkan di deposito. Padahal, seharusnya dana itu digunakan untuk pendidikan dan kesehatan sesuai dengan amanah UU Otsus 21/2001. “Dalam UU tersebut disebutkan, dana otsus lebih banyak focus pada pendidikan dan kesehatan, bukan untuk di depositokan,” katanya.