Selasa 10 May 2011 17:52 WIB

Berangkat Seorangan, 13 TKI Overstay Pulang Bawa Anak

TKI telantar di kolong jembatan Arab Saudi
TKI telantar di kolong jembatan Arab Saudi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI - Sebanyak 13 tanaga kerja wanita (TKW) asal Sukabumi yang terlantar di kolong jembatan Kandra di Arab Saudi, Jawa Barat pulang membawa anak. Sembilan di antaranya,  masih bayi dan empat lainnya berusia balita.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan dari 194 TKI yang dipulangkan, 13 diantaranya merupakan bayi dan balita.

"Ke-13 anak tersebut merupakan anak dari 13 TKW," kata Iwan kepada wartawan, Selasa.

Iwan mengungkapkan, data ini diterimanya dari Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Jabar yang menyebutkan ada 13 balita dan bayi yang ikut pulang bersama orang tuanya yang merupakan TKW bermasalah tersebut.

"Mereka saat ini sudah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing setelah diantar pihak Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan TKI (BNP2TKI)," ungkapnya.

Menurutnya ada beberapa kemungkinan yang terjadi kepada para TKW yang pulang bawa anak tersebut, seperti hamil pada saat akan diberangkatkan ke Arab Saudi atau menikah dengan orang di tempatnya bekerja, dan ada kemungkinan lain hal yang menyebabkan TKW tersebut pulang bawa anak. "Kami tidak tahu pasti tentang asal-asul anak yang dibawa TKW tersebut," ujar Iwan.

Selain itu, pihaknya juga mengaku kesulitan mendata TKW yang hamil pada saat dipulangkan dan sampai saat ini belum ada data TKW yang hamil.

Sementara itu, Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Deni Garnita menjelaskan, sebenarnya sebelum mereka diberangkatkan ke negara tujuan untuk bekerja calon TKI akan dicek medis dahulu.

"Mereka yang sakit dan hamil dilarang untuk diberangkatkan," jelas Deni.

Selain itu, 13 TKW yang pulang bawa anak tersebut mungkin saja mereka lolos uji medis walaupun dalam keadaan sedang hamil. "Mungkin saja saat berangkat mereka hamil atau menikah dengan orang Arab Saudi," tambahnya.

Ia menandaskan, sebenarnya dalam peraturan baku tentang ketenaga kerjaan, para calon TKI yang akan bekerja di luar negeri wajib tidak hamil, jika dalam kondisi hamil maka pihaknya melarang untuk diberangkatkan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement