REPUBLIKA.CO.ID,SERANG -- Pendaftaran seorang calon perseorangan wakil gubernur (Wagub) Banten ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten. Berkas pendaftaran calon wagub, Ita Maryam (26 tahun), ditolak lantaran dianggap belum cukup umur.
Ketua Pokja Pencalonan KPU Banten, Agus Supriatna, mengatakan, penolakan Ita Maryam yang berpasangan dengan Siti Komalasari sesuai peraturan KPU No 13 tahun 2010 tentang pedoman teknis tata cara pencalonan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah "Ita Maryam tidak diterima menjadi bakal calon karena usianya baru 26 tahun atau dibawah 30 tahun," kata Agus Kamis (9/6).
Agus mengatakan, hingga menjelang hari terakhir pendaftaran bakal calon perseorangan gubernur Banten belum ada yang mengembalikan formulir. Padahal, sudah ada sekitar 13 orang yang mengambil formulir pendaftaran ke KPU Banten.
Bakal calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur yang telah mengambil formulir pendaftaran antara lain, Siti Komalasari berpasangan dengan Ita Maryam, Elis Yunara berpasangan dengan Heru Sutopo, Babay Suchiwan berpasangan dengan Rieke Diah Pitaloka.
Sedangkan, bakal calon gubernur yang mengambil formulir tapi memiliki pasangan antara lain, Nyimas Ratu Ayu Nila Mayangsari, Irjen Pol (Pur) Maman Sulaeman, Dwi Jatmiko, Siti Aisyah Soekarno, Januar Gumelar, Hasanudin, dan Hasan Djuwaeni.
Belum adanya satu calon perorangan yang mendaftar diduga karena beratnya memenuhi persyaratan dukungan sebanyak 410.313 orang atau 4 persen dari jumlah penduduk Banten sebanyak 10.257.816 jiwa. “Pengembalian formulir pendaftaran harus disertai penyerahan bukti dukungan berupa foto copy KTP dan tanda tangan dengan jumlah sesuai ketentuan,” kata Agus.