Jumat 17 Jun 2011 13:54 WIB

Sultan HB X: Wakil Kepala Daerah PNS, Parpol yang Rugi

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Djibril Muhammad
Sri Sultan Hamengkubuwono X
Foto: Antara
Sri Sultan Hamengkubuwono X

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Apabila wakil kepala daerah berasal dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang dirugikan adalah Partai Politik (Parpol). Porsi parpol akan terkurangi, karena parpol hanya bisa mendukung kepala daerah.

Hal itu dikemukakan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X pada wartawan di Kepatihan Yogyakarta, Jum'at (17/6). Hal itu disampaikan dia menanggapi usulan dari Mendagri Gamawan Fauzi baru-baru ini yang menyatakan agar wakil kepala daerah berasal dari kalangan PNS.

Alasan Gamawan, wakil kepala daerah yang berasal dari PNS terutama yang sudah senior, bisa menangani persoalan-persoalan teknis seperti aspek kepegawaian, keuangan dan administrasi. Dengan demikian, kepala daerah bisa fokus pada kebijakan-kebijakan strategis.

Menurut Sultan, usulan Mendagri tersebut belum bisa diantisipasi lebih jauh untung ruginya. Tetapi yang jelas yang akan dirugikan parpol.

"Semua memang ada kekurangannya. Meskipun senioritas belum tentu punya potensi. Kecuali kalau PNS-nya harus yang golongan 4 B ke atas. Tetapi kalau golongan 4 D atau 4 E barangkali di daerah hanya ada satu orang, sehingga harus diambil dari Pusat, sedangkan yang di level kepala daerah dengan golongan 4 D mungkin sudah pensiun. Semua itu ada untung dan ruginya," beber Sultan.

Sebetulnya, dia menambahkan, masalahnya bukan mana yang lebih baik dan lebih jelek, tetapi bagaimana konsensus itu bisa dicapai.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement