Kamis 30 Jun 2011 17:36 WIB

TKI Dibebaskan dari Tuduhan Edarkan Uang Palsu

REPUBLIKA.CO.ID,KARIMUN--Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau membebaskan Rinaldi (29) dan Sumarni (30), dua tenaga kerja Indonesia dari Batu Pahat, Malaysia dari tuduhan sebagai pengedar uang palsu. "Bukti-bukti dan hasil pemeriksaan yang kita lakukan, keduanya kami bebaskan karena tidak terbukti mengedarkan uang palsu. Keduanya hanya sebagai korban dan tidak mengetahui uang tersebut palsu," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kawasan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, AKP Wiwit Ari Wibisono di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

AKP Wiwit menuturkan uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp20.000 yang disita dari Rinaldi dan Sumarni merupakan uang gaji untuk tiga bulan bekerja pada majikan keduanya bernama Jamal di Batu Pahat, Malaysia."Uang tersebut diserahkan majikan dalam amplop sebelum berangkat ke Tanjung Balai Karimun, dan saat kita geledah masih tersimpan dalam amplop. Mereka berencana untuk menggunakannya untuk ongkos pulang kampung," tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, Rinaldi dan Sumarni juga tidak mengetahui adanya pecahan seratus ribu baru sehingga tidak dapat membedakan apakah uang tersebut asli atau palsu. "Mereka sudah tiga tahun di Malaysia, jadi tidak mengetahui adanya pecahan seratus ribu baru. Kami juga menemukan pecahan Rp20.000 yang sudah tidak berlaku lagi yang dibawa ke Malaysia namun tidak dibelanjakan selama berada di sana," ucapnya.

Rinaldi dan Sumarni diamankan polisi setelah ketahuan menggunakan uang palsu saat hendak membeli tiket kapal Dumai Ekspress tujuan Batam, Selasa (28/6). Sebelumnya, Rinaldi yang berasal dari Rangkasbitung, Banten mengaku tidak mengetahui uang gaji selama bekerja di Malaysia palsu. "Kami bekerja di restoran majikan Jamal dan sama sekali tidak tahu uang yang kami terima palsu," katanya.

Sumarni, TKI asal Nganjuk, Jawa Timur mengatakan hal yang sama. Dia dan Rinaldi sama-sama bekerja di restoran Jamal dan berniat untuk pulang kampung bersama. "Kami ke Malaysia untuk mencari uang halal, sama sekali tak terbayangkan menjadi pengedar uang palsu," katanya. Saat diamankan, polisi menyita uang palsu sebanyak Rp3.020.000 dari tangan Rinaldi, sedangkan dari Sumarni sebanyak Rp2.500.000.

Tersangka

Sementara, Siti Noriyah (41), istri majikan keduanya, yang diamankan pada hari yang sama ditetapkan sebagai tersangka karena mengakui mengetahui uang tersebut palsu. AKP Wiwit mengatakan Siti Noriyah, pemegang paspor Malaysia A19147289 ditetapkan tersangka karena membiarkan uang palsu tersebut diedarkan. "Seharusnya dia tidak membiarkan uang tersebut digunakan karena melanggar hukum," katanya.

Ketika dimintai keterangan, Siti Noriyah mengaku menerima uang palsu sebanyak Rp3.100.000 dari suaminya pada Mei. "Saat itu suaminya berpesan kalau mau ke Tanjung Balai Karimun gunakan saja uang itu," katanya menirukan pengakuan Siti.

Namun demikian, Siti mengaku tidak mengetahui apakah suaminya mencetak sendiri uang tersebut atau hanya menjadi pengedar. "Dia mengaku tidak tahu, yang dia tahu hanya diberi uang palsu," ujarnya.

Siti Noriyah, lanjut dia, disangkakan Pasal 245 KUHP tentang tindak pidana mengedarkan uang palsu dengan ancaman 15 tahun penjara. Dari tangan Siti Noriyah, polisi menyita uang palsu sebanyak Rp7.920.000. Sebanyak Rp3.100.000 berasal dari saminya dan sisanya dari Rinaldi.

Total uang palsu yang disita polisi Rp13.440.000, terdiri atas pecahan Rp100.000 sebanyak 134 lembar dan Rp20.000 dua lembar. "Berdasarkan keterangan ahli dari BNI, uang itu memang palsu. Namun, pekan depan akan kita periksa ke BI Batam untuk kelengkapan berkas perkara," tuturnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement