REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN, KEPRI - Satuan Reskrim Polres Karimun, Provinsi Kepulauan Ria menangkap Fjr, warga Jalan Bukit Senang RT 06/RW 04, Kecamatan Karimun yang diduga telah menyodomi Ng.
"Fjr (17) setelah diperiksa kini menjadi tersangka dan ditahan setelah kami tangkap Selasa (5/7) menindaklanjuti laporan orang tua korban," ucap Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Ary Baroto di Mapolres Karimun, Jumat (8/7).
Ary menjelaskan setelah menerima laporan itu, aparat menyelidik ke tempat kejadian perkara dan menggiring Fjr ke Mapolres Karimun untuk diperiksa. "Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui secara terus terang perbuatannya dam langsung ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, tersangka dapat kami jerat dengan Pasal 82 jo Pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Ary. Berdasarkan penuturan tersangka pada polisi, peristiwa itu dilakukannya, Selasa (5/7) dirumahnya.
Awalnya tersangka melihat korban Ng (4) sedang bermain-main bersama ibunya Myt (27) di halaman belakang rumahnya. Kemudian tersangka berusaha membujuk korban untuk bermain ke rumahnya.
Agar orang tua Ng bisa melepaskan anaknya, sebelum korban dibawa ke rumahnya Fjr membelikan makanan ringan enam bungkus makanan ringan seharga Rp3 ribu. Selanjutnya tersangka membawa korban ke rumah dan mengajak korban menonton film kartun di televisi.
Saat asyik menonton film, korban mengatakan pada tersangka ingin pergi ke toilet untuk buang air kecil, tetapi kemudian di tempat itulah menjadi korban sodomi Fjr. Ng menangis setelah kejadian hingga didengar Myt yang langsung mendatangi anaknya.
Pada ibunya, Ng mengatakan apa yang telah dilakukan oleh tersangka padanya. Tidak terima atas perlakuan tersangka pada anaknya, ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.