Rabu 03 Aug 2011 14:50 WIB

Bandara Polonia Menunggak Retribusi Pemadam Kebakaran

Bandara Polonia
Foto: Antara
Bandara Polonia

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Kepala Dinas Pencegah Pemadam Kebakaran (P2K) Kota Medan Marihot Tampubolon mengatakan, PT Angkasa Pura cabang Bandara Polonia Medan sudah hampir tiga tahun menunggak pembayaran retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran. "Sudah hampir tiga tahun PT Angkasa Pura II cabang Bandara Polonia tidak pernah lagi membayar retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran," katanya di Medan, Rabu.

Padahal, menurut dia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengelola Bandara Polonia Medan itu sebelumnya tergolong disiplin dalam hal membayar retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Marihot menambahkan, pihaknya sudah beberapa kali meminta kepada PT Angkasa Pura (AP) II cabang Bandara Polonia agar bersedia melunasi tunggakan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 1998.

"Retribusi alat pemadam kebakaran salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan. Kami berharap PT Angkasa Pura II segera melunasi tunggakan retribusi tersebut," katanya. Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, jelasnya, harus dibayar oleh wajib pajak yang mendapat jasa pemeriksaan.

Besarnya retribusi dihitung dari perkalian antara jumlah alat pemadam kebakaran di setiap tempat dikalikan besar tarif per unit per tahun.

Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Goldfried Lubis juga minta PT AP II cabang Bandara Polonia menyelesaikan tunggakan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.

"Tidak ada alasan bagi PT Angkasa Pura II untuk tidak membayar retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran," ujarnya. Goldfried memperkirakan total tunggakan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran PT AP II cabang Bandara Polonia mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Bagian Humas PT AP II cabang Bandara Polonia Medan Firdaus mengatakan, pihaknya tidak pernah merasa menunggak pembayaran retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran. "Hingga kini kami belum pernah diberitahu oleh instansi terkait di Pemerintah Kota Medan mengenai adanya retribusi atas pemeriksaan alat pemadam kebakaran," ujar dia.

Dinas P2K Kota Medan, lanjut dia, seyogyanya menyosialisasikan Perda yang mengatur tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran tersebut.

Melalui sosialisasi Perda No 11 Tahun 1998 tersebut, kata Firdaus, manajemen PT AP II cabang Bandara Polonia dapat membuat estimasi anggaran untuk pembayaran retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement