REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN - Polsekta Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin melakukan razia terhadap warung internet (Warnet) di seputaran wilayah hukum polsek tersebut yang beroperasional melabihi batas waktu yang telah ditentukan.
Kepala Kepolisian Sektor Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, AKP Fathullulum Sik mengatakan, razia yang dilakukan itu berdasarkan pada Perda Kota Banjarmasin No 37 Tahun 2004 Tentang Izin usaha media elektronik dan infomasi komunikasi.
Berdasarkan Perda Kota Banjarmasin, warnet boleh beroperasional hingga jam 00.00 WITA berlaku untuk Senin hingga Jumat, sedangkan untuk malam Sabtu dan malam Minggu boleh beroperasional hingga pukul 02.00 WITA.
"Ada empat Warnet yang kita temukan telah melanggar jam operasional yang telah ditentukan," ucapnya.
Empat Warnet tersebut adalah Galaxy Net, Zazali Net, Gecko Net, dan Phonik Net.
Terhadap pengelola warnet, lanjutnya, hanya dilakukan peneguran karena razia ini adalah untuk mengingatkan kepada para pemilik dan penjaga Warnet agar mentaati peraturan.
Alasan lain dilakukan razia, kaena warnet sering dijadikan sasaran oleh para pelaku pencurian sepeda motor. "Warnet sering dijadikan sasaran pencurian sepeda motor karena beroperasional melebihi batas waktu yang telah ditentukan, hingga larut malam," katanya.