Kamis 20 Oct 2011 14:35 WIB

Walah...400 Titik Reklame di Kabupaten Bandung Ternyata Ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Sebanyak 400 titik reklame di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ilegal, oleh karenanya Pemkab Bandung mulai melakukan penertiban terhadap reklame bermasalah tersebut.

Banyaknya reklame yang tidak memiliki izin itu karena sang pemilik malas dalam mengurus perizinannya dan ingin lari dari kewajiban membayar pajak reklame, kata pelaksana Pajak Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kabupaten Bandung, Dedi Irianda kepada wartawan disela-sela penertiban reklame ilegal di kawasan Kopo Bihbul, Kecamatan Margahayu, Kamis.

"Meskipun jumlah reklamenya cukup banyak, namun apabila dalam bentuk rupiahnya tidak terlalu besar hanya mencapai Rp30 juta saja. Itu karena nilai dari satu pemasangan reklame iklan maupun media promosi lainnya tidaklah besar," ujarnya.

Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 22/2010 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Reklame dan Nilai Strategis Pemasangan Reklame sebagai dasar perhitungan pajak reklame, maka dasar perhitungan nilai jual pajak reklame adalah sebesar 25 persendikalikan dengan nilai sewa reklame.

Disebutkannya, pelanggaran reklame yang dilakukan itu bervariasi mulai dari masalah perizinan hingga pajak rumah makan yang tidak dibayarkan. Lebih lanjut disampaikannya, salah satu alasan penurunan reklame itupun tidak sedikit karena dipasang di wilayah Kabupaten Bandung, sementara perizinan dan pemasukannya ke Kota Bandung serta habisnya masa izin pemasangan.

"Seperti yang ada di Jalan Kopo Bihbul ini, pajaknya resmi ada izin dari Dinas Pendapatan Kota Bandung. Tapi, pemasangannya ada di wilayah Kabupaten Bandung. Makanya, terpaksa kita turunkan," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Operasional Satpol PP Kabupaten Bandung, Juhana mengatakan, pihaknya melakukan penertiban karena ingin Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung meningkat dan adanya kesadaran masyarakat terhadap Peraturan Daerah (Perda) terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat.

"Kalau PAD meningkat, masyarakat akan makmur. Tak hanya itu, masyarakat pun harus sadar dan paham aturan. Agar yang kita lakukan sesuai aturan dan efektif, kita libatkan juga petugas dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan serta Dispertasih (Dinas Permukiman Tata Ruang dan Kebersihan) selain DPPK," ujarnya.

Rencananya, penertiban papan reklame akan diteruskan ke kota-kota kecamatan lainnya seperti Baleendah, Dayeuhkolot, Banjaran, Majalaya, Ciparay, Rancaekek, Cileunyi, Katapang, Ciwidey, dan Cimenyan.

Ditegaskannya, semua papan reklame yang tidak berizin akan ditertibkan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement