Kamis 24 Nov 2011 16:22 WIB

Nasib Malang Warga Miskin, Sertifikat "ditahan" RS untuk Biaya Pengobatan

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Sebanyak empat warga DIY yang anak atau familinya dirawat di RSUP Dr Sardjito melapor ke ORI (Ombudsman Republik Indonesia) Perwakilan DIY/Jateng, Kamis (24/11), karena sertifikat tanah "ditahan" pihak rumah sakit, karena tidak mampu membayar biaya pengobatan. Mereka didampingi oleh LSM Madani.

Salah satu kisah disampaikan Pujiastuti, kakak dari Jarwi Asturi (3 tahun). Jarwi sejak tiga tahun yang lalu didiagnosa sakit keratoma dan sempat dirawat di ICU RSUP Dr Sardjito selama 37 hari. Untuk biaya perawatan menghabiskan biaya sekitar Rp 111 juta.

''Ayah saya bekerja sebagai buruh di Bengkel di jalan Kaliurang. Untuk membayar biaya tersebut kami dapat bantuan dari Jamkesos Rp 5 juta, Dinas Sosial Kabupaten Sleman Rp 5 juta dan antuan sukarela dari tetangga dan teman-teman Rp 15 juta).

Sehingga kekurangannya sekitar Rp 91 juta, sehingga  pihak rumah sakit minta jaminan  sertifikat tanah. Akhirnya bapak saya memasukkan sertifikat nenek di Wonosari, karena ayah saya tidak punya sertifikat tanah, rumah saja kontrak,''ungkap Pujiastuti.

Setelah sertifikat diberikan di bagian pengurusan Askeskin RSUP Dr Sardjito, akhirnya Jarwi bisa keluar dengan syarat keluarga Jarwi harus mengangsur Rp 4 juta per bulan. ''Kemungkinan angsuran tersebut akan mulai ditagih 2 Desember besok. Tapi untuk mengasur tidak ada karena adik masih sakit dan untuk biaya sehari-hari saja masih kurang,''kata Pujiastuti.

Kisah senada juga dikemukakan Apri Irawan warga Pucanggading, Hargomulyo, Kokap, Kulonprogo. Anaknya, Rhino Hadyan sekitar dua minggu yang lalu meninggal di RSUP Dr Sardjito karena menderita Encphalitis dan Pneumonia.

Anak tersebut dua kali dirawat di RSUP Dr Sardjito dan sebelumnya juga sudah keluar masuk rumah sakit di Wates. Pada waktu dirawat pertama kali di RSUP Dr Sardjito menghabiskan biaya sekitar Rp 15 juta setelah dirawat di ICU RSUP Dr Sardjito. Sebagai pasien dari keluarga miskin, Rhino mendapat bantuan dari Jamkesos sebesar Rp5 juta.

''Namun karena kekurangan sekitar 10 juta, dan saya sudah tidak punya apa-apa, saya dimintai jaminan sertifikat tanah," tuturnya.  Hanya tinggal punya uang Rp 500 ribu, Apri dipinjami neneknya sertifikat yang belum dibagikan keluarga, supaya cucunya cepat pulang,

Namun baru dua minggu di rumah, Rhino sakit lagi dan kembali dibawa ke RSUP Dr Sardjito, dan dua minggu lalu ia meninggal. Untuk biaya rawat inap yang kedua semuanya sebesar Rp 5 juta lebih diganti oleh Jamkesos karena Rhino meninggal.

Menurut Direktur LSM Madani Any Ja'far, kasus pasien yang tidak mampu dan tidak bisa membayar biaya perawatan di rumah sakit cukup banyak sekitar 80 pasien. Namun biasanya sebelum pasien keluar dari rumah sakit mereka memberi tahu LSM Madani agar dimediasi sehingga pasien bisa keluar tanpa dimintai jaminan. Karena LSM Madani memberikan bukti-bukti bahwa pasien tersebut benar-benar tidak mampu.

Smentara iru Staf Humas dan Hukum RSUP, Dr Sardjito Banu, mengakui pihak rumah sakit akan meminta jaminan  seperti sertifikat tanah, BPKB dan lain-lan, kepada keluarga pasien yang habis dirawat di rumah sakit tetapi belum bisa melunasi. ''Namun jaminan tersebut hanya prosedur administrasi dan rumah sakit tidak mempunyai hak untuk mengeksekusi sertifikat seperti halnya bank,''ungkap dia

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement