REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN- Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Klaten, Jawa Tengah, menyatakan pengajuan usaha hiburan karaoke di daerah ini terganjal masalah perizinan.
Hal itu akibat belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang izin pendirian karaoke, kata Kepala KPT Klaten, Surti Hartini di Klaten, Rabu.
Ia mengatakan bahwa, di daerah ini sebenarnya sudah banyak pengusaha mengajukan izin untuk mendirikan tempat hiburan karaoke, namun niat tersebut tidak bisa berjalan mulus, akibat ketiadaan payung hukum sehingga kalah dengan respon masyarakat.
"Selama proses pengajuan izin dilakukan, ternyata sudah ada reaksi dari masyarakat yang menolak. Mereka khawatir dengan adanya tempat hiburan semacam itu akan berpengaruh negatif terhadap lingkungan sekitar," katanya.
Pengaruh negatif yang dimaksud, kata dia, kemungkinan semakin maraknya peredaran minuman keras, narkotika, serta bisa memicu konflik di tengah masyarakat.
"Karena untuk memperoleh izin pendirian usaha hiburan karaoke belum ada payung hukumnya, maka masalah ini akan kami bawa dalam rapat koordinasi dengan tim gabungan yang berwenang dalam memberikan rekomendasi. Kami terus melakukan kajian untuk menolak atau mengabulkan permohonan tersebut," tambahnya.