REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Suyadi, menolak membacakan sumpah "Mandul" yang dikonsep mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Pengemban Amanat Rakyat (Solmadapar) Kalbar. Pengucapan sumpah mandul jika gagal dalam menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi.
"Tidak ada kewajiban saya untuk mengikuti saudara (Solmadapar) yang memaksa membacakan sumpah (Mandul) itu," kata Suyadi saat menerima aksi unjuk rasa Solmadapar dalam memperingati hari Anti Korupsi di depan Kantor Kejati Kalbar, Pontianak, Jumat.
Meskipun menolak ikut serta membacakan sumpah "Mandul" itu, Wakajati Kalbar masih mau mendengar isi sumpah itu yang dibacakan oleh koordinator aksi. Sumpah itu menyerukan penegak hukum Kalbar harus menuntaskan kasus-kasus Tipikor. Dan kalau gagal, mereka akan termakan sumpah menjadi mandul hingga tujuh turunan.
Sementara, Suyadi mengatakan pihaknya menerima masukan yang dilontarkan oleh para mahasiswa. "Kami akan jadikan kritikan itu sebagai motivasi untuk bekerja lebih giat lagi dalam menangani kasus-kasus Tipikor yang ada di Kalbar," ujarnya.