REPUBLIKA.CO.ID, PADANG ARO, SUMBAR - Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan, Sumatera Barat, memasukkan enam orang yang diduga sebagai pengedar gelap narkotika di daerah itu ke daftar pencarian orang (DPO).
"Kita masih mengejar keenam orang tersebut. Dari keenam orang tersebut, salah satunya adalah pemilik ladang ganja di Bukit Teropong, Letter W, yang berhasil kita temukan Kamis (31/3)," kata Kepala Polres Solok Selatan, AKBP Djoko Trisulo, saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Selasa (13/12).
Sementara sampai awal Desember ini, imbuhnya, Polres Solok Selatan telah menanggani enam kasus penyalahgunaan Narkotika dengan tujuh tersangka.
Dari enam kasus tersebut, empat kasus di antara sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Padang Aro (P21),
sementara dua kasus masih dalam tahap penyidikan.
Jenis narkotika yang berhasil disita, untuk lima kasus merupakan ganja kering dan satu kasus shabu. Barang-barang haram tersebut diduga didatangkan para tersangka dari Padang.
Para tersangka penyalahgunaan narkotika yang berhasil ditangkap Polres Solok Selatan rata-rata masih usia
produktif, berkisar 19-30 tahun.
Terkait daerah yang rawan akan peredaran gelap narkotika, Djoko mengatakan jika dilihat dari tempat kejadian perkara (TKP) daerah yang rawan peredaran gelap narkotika, yakni Kecamatan Sangir dan Sungai Pagu.
Dalam upaya menekan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Solok Selatan, Polres bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) telah melakukan upaya preventif dengan sosialisasi dan penyuluhan ke sekolah-sekolah.
"Polres bersama BNK Solok Selatan memberikan penyuluhan dengan memutar film orang-orang yang menyalahgunakan narkotika agar mereka tahu dampak dari pemakaiannya. Kita juga memberi tahu jenis-jenis narkotika sehingga mereka tidak tertipu dan bisa menjauhinya," katanya.
Tahun ini BNK Solok Selatan bersama Polres setempat menggelar penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkotika di lima sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA), yakni SMKN 3 Solsel, SMKN 5 Solsel, SMKN 4 Solsel, SMKN 2 Solsel dan SMAN 4 Solsel. Sosialisasi diikuti oleh 40 siswa di masing-masing sekolah.
"Ke depannya, penyuluhan dan sosialisasi akan kita lakukan sampai pada sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP)," katanya.
Kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Solok Selatan pada tahun ini meningkat jika dibanding 2010 yang berjumlah tiga kasus -- dua kasus jenis ganja dan satu kasus jenis shabu -- dengan tersangka tiga orang.