REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Terbukti menyelundupkan sabu-sabu seberat satu kilogram, wanita asal Afrika Selatan, Nomakorinte Christabell Nyolukana (46), diganjar hukuman 16 tahun penjara. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/1), majelis hakim yang dipimpin Jhon Tony Hutauruk, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah telah mengimpor narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama enam belas tahun dikurangi masa tahanan, dan denda Rp2 miliar subsider satu tahun penjara," kata Hutauruk. Sang hakim muga menjelaskan, terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 113 Ayat (2) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun vonis yang diberikan kepada terdakwa, dua tahun lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Astawa, yang dalam sidang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Mendengar vonis hakim, wanita berkulit gelap itu menyatakan pikir-pikir, sementara jaksa langsung menyatakan menerima.
Sementara itu, dalam sidang terpisah kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rindayani, atas kasus terdakwa warga Australia Graeme Michael Pollock (31), menyatakan bahwa terdakwa dapat terancam hukuman 12 tahun penjara. Dalam dakwaannya jaksa menyebutkan bahwa terdakwa terbukti memiliki 0,64 gram bruto narkotika jenis sabu-sabu.
"Terdakwa dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata JPU, Rindayani.
Sebagaimana yang tertera dalam pasal tersebut kata JPU, terdakwa dinilai telah memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,64 gram bruto atau 0,4 gram neto. Terdakwa ditangkap oleh jajaran Direktorat Narkoba Polda Bali pada Jumat (16/9) 2011 sekitar pukul 01.00 Wita di kawasan Pantai Kuta. Kepada polisi terdakwa mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari seseorang yang tak dikenalnya di depan toko swalayan kawasan Kuta seharga Rp2,8 juta.