REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Seorang wanita warga negara Vietnam Nguyen Thi Tuyet Tran (49) dituntut 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/1), karena diyakini terbukti membawa satu kilogram sabu-sabu saat mendarat di Bandara Polonia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Dwi Meily Nova juga mempersalahkan terdakwa orang asing itu melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa, karena perbuatannya membawa barang berbahaya bagi kesehatan manusia, dan juga dilarang beredar oleh Pemerintah Indonesia.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan Nguyen Thi Tuyet Tran membawa barang 'haram' narkotika jenis sabu-sabu itu, Selasa, 7 Juni 2011 sekitar pukul 08.30 WIB.
Saat itu, terdakwa yang baru tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia dengan menggunakan pesawat terbang mendarat di Bandara Internasional Polonia Medan.
Kemudian terdakwa yang membawa tas dengan warna hitam itu, ketika akan melewati tempat pemeriksaan barang penumpang melalui x-ray kelihatan ketakutan, sehingga petugas Bea Cukai di Bandara Polonia merasa curiga terhadap tas orang asing tersebut.
Bahkan, petugas Bea Cukai itu, juga mendatangkan anjing pelacak untuk berusaha mengendus tas penumpang tersebut.Namun ternyata apa yang dicurigai petugas Bea Cukai itu, ternyata benar, di dalam tas berisi dua bungkusan yang berisi serbuk putih.
Kedua bungkusan warna hitam dan putih itu, berisi masing-masing sabu-sabu yang mencapai berat satu kilogram.Barang sabu-sabu itu juga sudah melalui pemeriksaan di laboratorium, memang benar positip narkotika.
Selanjutnya JPU mengatakan, sabu-sabu yang dibawa Nguyen itu adalah barang milik Uche warga Afrika (belum tertangkap,red) yang menyuruh terdakwa untuk membawanya ke Medan. Pemilik barang tersebut, sudah menunggu di Medan.
Terdakwa membawa barang terlarang itu, ketika ketemu dengan Uche di Bangkok. Kemudian Nguyen berangkat dengan menggunakan pesawat dari Bangkok menuju Kuala Lumpur dan terusnya ke Medan.
Terdakwa Menangis
Setelah Nguyen mendengar dirinya dituntut JPU 16 tahun penjara, langsung menangis dan menetes air matanya. Bahkan, pada persidangan tersebut, terdakwa merasa tidak dituntut 16 tahun penjara, dan hanya dituntu 6 tahun penjara.
Namun setelah dijelaskan, baru lah terdakwa warga asing itu mengetahui bahwa dirinya dituntut 16 tahun penjara. Usai persidangan Nguyen mengaku, bahwa dia tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya dalam tas adalah narkoba.
"Saya benar-benar tidak tahu, dalam isi tas tersebut adalah Shabu-Shabu," kata warga Vietnam itu.
Bahkan, ia menjelaskan, sudah empat kali berkunjung ke Medan. "Namun kunjungan yang keempat kalinya ke Medan, ditangkap," kata Nguyen.
Sidang kasus narkoba yang dipimpin Majelis Hakim diketuai SB Hutagalung dilanjutkan Kamis depan (12/1) untuk mendengarkan pledoi (pembelaan) dari penasihat hukum terdakwa atas tuntutan JPU.