REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP --- Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, memastikan dua tersangka kasus pencurian pisang, Kuatno (22) dan Topan (25), mengalami keterbelakangan mental. "Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi oleh dua psikolog dari RSUD Cilacap yang dilakukan tadi malam (Kamis) diketahui bahwa para tersangka mengalami retardasi mental," kata Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Sulijati, Jumat (6/1).
Keterbelakangan atau retardasi mental adalah keadaan dengan intelegensia yang kurang (subnormal) sejak masa perkembangan.
Lebih lanjut, Sulijati mengatakan, pemeriksaan psikologi ini dilakukan atas inisiatif Kejari Cilacap terkait pemberitaan di media massa yang menyebutkan jika salah satu tersangka, yakni Kuatno, mengalami keterbelakangan mental.
Berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan tes Raven terhadap Kuatno, kata dia, diketahui bahwa tersangka tersebut memiliki kemampuan penalaran pada "grade" 5 kategori retardasi mental, sedangkan tersangka Topan memiliki kemampuan penalaran pada "grade" 4 kategori di bawah rata-rata minus.
Sementara hasil tes Hustler, lanjutnya, tersangka Kuatno diketahui memiliki nilai"IQ Verbal" sebesar 46, "IQ performace" 42, dan "IQ Total" 41 retardasi mental, sedangkan tersangka Topan memiliki nilai "IQ verbal" 49, "IQ Performance" 46, dan "IQ Total" 44.
Menurut dia, hasil observasi terhadap Kuatno dan Topan menunjukkan keseriusan dan kooperatif terhadap proses pemeriksaan. "Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kondisi mental Kuatno maupun Topan tergolong retardasi mental. Kesimpulannya, kedua tersangka lemah mental," katanya.
Dia mengakui, hasil pemeriksaan tersebut sebenarnya telah disampaikan secara lisan oleh psikolog, namun pihaknya meminta secara resmi sebelum dipublikasikan melalui media massa. Kendati demikian, dia juga mengaku telah melaporkan hasil pemeriksaan yang disampaikan secara lisan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Agung.