REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Polisi Pamong Praja Palembang menjaring sebanyak 36 anak 'punk' dan anak jalanan dari hasil penyisiran yang mereka lakukan di persimpangan lampu merah di kota tersebut.
"Hasil penyisiran yang kita lakukan Senin malam (23/1) sebanyak 36 anak punk dan anak jalanan diamankan sekarang ini," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja setempat, H Aris Saputra di Palembang, Selasa.
Menurut dia, mereka melakukan penyisiran di persimpangan lampu merah di Palembang seperti di simpang Charitas, Patal, DPRD, Radial dan lainnya.
Ia mengatakan, anak punk dan anak jalanan yang terjaring razia itu ada yang sedang mabuk aibon dan dinilai menganggu ketertiban masyarakat.
Tujuan penyisiran anak punk dan jalanan tersebut, karena hampir setiap awal tahun terjadi tren peningkatan jumlahnya dan mereka ini memiliki suatu jaringan yang terorganisir.
"Jadi, anak punk itu sudah dimandikan di kantor Pol PP Palembang, karena mereka ini tidak mandi-mandi," kata dia. Selanjutnya para anak punk dan anak jalanan itu akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan dan pelatihan supaya mereka tidak kembali lagi ke jalanan, demikian Aris.