REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO---Kepala sekolah SMA Negeri Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Arfan Akuba, yang menjadi terdakwa lantaran menampar siswanya, ditahan Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo usai menjalani sidang, Rabu (25/1).
Surat penahanan dirinya itu dibacakan hakim yang memimpin sidang, Arif Hakim Nugraha, usai menghadirkan dua saksi yang terdiri atas guru dan siswa yang melihat peristiwa penamparan pada 14 Juli 2011 itu.
Insiden itu terjadi pada saat apel pagi para siswa. Ketika itu Arfan mengumumkan barang siapa yang belum membayar iuran komite sekolah, maka dilarang masuk kelas. Seorang siswa kelas XII, berinisial AD, adalah salah satu siswa yang tidak diperkenankan masuk kelas.
Dia lalu menanyakan kepada kepala sekolah, mengenai alasan atau landasan aturan tidak dibolehkannya dia serta rekan-rekannya untuk mengikuti pelajaran.
Arfan yang mendapatkan pertanyaan tersebut kesal, dan menyeret AD ke ruang guru. Di sana anak itu ditampar di bagian mulut oleh Arfan, sebanyak dua kali. Tidak terima dengan perlakuan itu, orang tua AD mengadukan Arfan ke pihak kepolisian hingga akhirnya bermuara ke pengadilan.