REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Medan mengamankan sebanyak 20.880 botol jamu obat kuat tradisional dari salah satu rumah toko di kawasan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara, karena tidak memiliki izin edar.
"Selanjutnya, ribuan botol jamu tradisional tersebut dibawa ke kantor BBPOM Medan untuk diamankan dan akan dilakukan uji laboratorium apakah mengandung bahan kimia obat (BKO)," kata Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan Agus Prabowo di Medan, Rabu.
Ia mengatakan, diamankannya ribuan botol jamu produksi UD Sari Alam-Banyuwangi Jawa Timur itu karena dinilai tidak memiliki izin edar dari BBPOM yang diduga mengandung bahan kimia obat.
"Jamu itu tidak punya izin edar dari BBPOM dan diduga mengandung BKO. Kita akan melakukan uji laboratorium terhadap kandungannya. Tetapi melihat tulisan di labelnya, kemungkinan ada indikasi BKO. Begitupun akan dilakukan uji laboratorium," katanya.
Menurut dia, produk tersebut masuk ke Sumut kemungkinan belum lama dan langsung ketahuan pihak BBPOM. Begitupun, di luar Sumut diperkirakan sudah ada masyarakat yang mengonsumsinya.
Adapun perincian produk jamu dalam botol tersebut ada dua jenis, yaitu botol ukuran 150 ml sebanyak 366 kotak dan seriap kota berisi 50 botol, kemudian botol ukuran 600 ml sebanyak 215 kotak, seriap kota berisi 12 botol, dengan total harga sekitar Rp 105 juta.
Mengenai BKO, lanjut dia, harusnya dikonsumsi orang dengan takaran yang tepat dan digunakan untuk tujuan kesehatan tertentu. Kalau digunakan tidak tepat sasaran akan sangat berisiko bagi kesehatan.
Untuk tindak lanjutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan memberitahukan temuan tersebut dengan BBPOM di Jawa Timur."Yang utama kita amankan obatnya, orangnya kita periksa asal tidak akan menghilang tetapi kalau dicurigai menghilang kita minta bantuan polisi," katanya.