REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kepolisian Resor (Polres) Palu berhasil menangkap seorang dari dua pelaku pemerkosa di angkutan perkotaan (angkot) beberapa hari lalu.
Kasat Reskrim AKP Pangucap Priyo Soegito kepada wartawan di Palu, Minggu, mengatakan salah satu pelaku itu berinisial St yang merupakan sopir angkot yang tinggal di Kabupaten Sigi.
Pelaku yang masih berusia 19 tahun ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Mantikole, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi. Priyo mengatakan, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan segera digiring ke Mapolres Palu guna mendapatkan pemeriksaan selanjutnya.
Saat ini polisi masih mengejar pelaku lainnya yang merupakan kernet angkot. Berdasarkan keterangan pelaku yang telah ditangkap, kata Priyo, kernet berinisial Sp itu bertugas mengikat kaki dan tangan korban serta menutup mulut dengan lakban.
Kernet tersebut juga yang melakukan tindakan asusila pertama kali terhadap korban yang merupakan siswi SMA di Palu. "Kami sudah mengetahui ciri-cirinya, mudah-mudahan pelaku bisa segera ditangkap," katanya.
Kasus pemerkosaan itu sendiri terjadi di wilayah Kecamatan Palu Timur pada Kamis (9/2). Korban saat itu naik angkot menuju sekolahnya untuk mengikuti pelajaran tambahan sekitar pukul 12.00 WITA.
Awalnya ada sejumlah penumpang di dalam angkot tersebut namun semua penumpang turun di tujuannya masing-masing, kecuali korban yang masih tertinggal sendirian ditemani sopir dan kernet.
Korban kemudian diperkosa secara bergantian setelah mulutnya ditutup lakban sementara tangan dan kakinya juga dalam kondisi terikat. Setelah melakukan aksi asusila, korban kemudian dibuang kedua pelaku di pinggir hutan sekitar pukul 20.00 WITA. Selanjutnya, korban menghubungi keluarganya agar dijemput.
Setelah ditemukan, korban yang masih dalam keadaan syok dibawa ke RSU Bhayangkara Palu guna mendapatkan perawatan. Tindakan pemerkosaan di sebuah angkot itu sempat membuat pelajar di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah merasa takut dan mengaku untuk sementara waktu tidak mau naik angkutan umum jika bepergian.