REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Aksi pembunuhan yang didasari adanya hubungan sesama jenis yang dilakukan Very Idham Henyansyah alias Ryan Jagal terjadi juga di Nganjuk, Jawa Timur. Pelaku, Mujianto (24 tahun) meracuni sebanyak 15 orang korban terdiri dari empat orang korban tewas, dua orang dapat diselamatkan dan sembilan orang lainnya belum ditemukan keberadaannya.
“Empat orang tewas dan dua orang dapat diselamatkan,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/2).
Saud menambahkan Mujianto merupakan seorang pembantu rumah tangga (PRT) di Kediri. Dalam membunuh korbannya, Mujianto meracuni korban dengan obat tikus merk Temex. Setelah membunuh korbannya, pelaku mengambil seluruh harta benda korban seperti telepon seluler.
Korban pembunuhan yang telah tewas yaitu atas nama Ahyani (46 tahun) warga Kampung Tokelan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jatim yang ditemukan pada 2 Januari 2012, Romadhon (55 tahun) warga Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jatim ditemukan pada 7 Januari 2012, Basori, warga Pacitan, Jatim yang ditemukan pada 4 Februari 2012 dan satu korban belum diketahui identitasnya yang ditemukan pada 8 Februari 2012.
Sedangkan dua orang yang dapat diselamatkan yaitu Muhammad dan Anton. Aksi pembunuhan Mujianto berakhir pada Senin (13/2) lalu setelah Polres Nganjuk menangkap pelaku di rumah majikannya. "Pelakunya masih diperiksa dan didalami terkait aksi pembunuhannya," jelas mantan Kepala Densus 88 ini.
Sebelumnya diberitakan berdasarkan pengakuan tersangka, sudah 15 korban yang diperdaya mulai pertengahan 2011.Tepatnya delapan orang pada 2011 dan tujuh orang pada awal 2012 ini. Aksi pembunuhan berantai itu berawal saat Mujianto menjalin asmara dengan majikannya bernama Joko (54 tahun) warga Desa Sonopatik, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk.
Dua orang sesama jenis ini menjalin asmara sekitar dua tahun. Namun beberapa waktu terakhir, hubungan ini memanas karena Joko berhubungan dengan pria lain. Diam-diam Mujianto mendata orang-orang yang diduga memiliki hubungan khusus dengan Joko dari ponsel milik Joko.
Satu per satu korban dihubungi pelaku dan setelah akrab langsung diajak bertemu. Saat pertemuan inilah, pelaku meracuni minuman korban-korbannya dengan racun tikus merk Temex. Saat korban tak sadarkan diri, Mujianto merampas harta benda korbannya.
Tanpa melihat kondisi korban, Mujianto langsung kabur dan meninggalkan korban. Tanpa diketahui pelaku, beberapa korban yang diracuni tewas. Mujianto pun menjadi tersangka dan dijerat pasal 340 juncto pasal 338 juncto pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.