REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKS RAYA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyurati Menko Polhukam RI terkait tuduhan Front Pembela Islam (FPI) terhadap Gubernur Kalteng dan beberapa pejabat setempat atas penolakan masyarakat Kalteng terhadap FPI.
"Surat bernomor 100/92/Adpum/2012, perihal Keberatan Atas Tuduhan FPI kepada Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, Kapolda Kalteng Brigjen Pol Drs H Damianus Jackie, Sekretaris Daerah (Sekda) Siun Jarias dan beberapa orang lainnya," kata Wakil Gubernur Kalteng H Achmad Diran di Palangka Raya, Selasa.
Menurut dia, surat tersebut ditandatanganinya Senin (20/2) malam, dan paginya sudah dikirim ke Menko Polhukam RI berkenaan dengan pernyataan dan tuntutan dari FPI pusat yang disampaikan melalui perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng di Jakarta pada 17 Februari 2012 lalu.