REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo berkomitmen untuk memerangi dan menanggulangi pelanggaran hak kekayaan intelektual (Haki) di wilayahnya. Langkah tersebut diwujudkan dengan menggandeng Direktorat Jenderal Haki Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) guna mencanangkan kawasan tertib pelanggaran Haki di Jalan Letjen S Parman, pusat perdagangan elektronik di Gorontalo, Sabtu (25/2).
Penetapan kawasan bebas pelanggaran Haki tersebut dilakukan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Dirjen Haki Kemenkumham Ahmad M Ramli, Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo Marjdoeki, dan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea.
Amir mengatakan, pencanangan kawasan bebas penjualan barang elektronik pembajakan ini baru pertama kali dilakukan di Indonesia. Karena itu, pihaknya mengapresiasi langkah Pemkot Gorontalo yang memulai mengembangkan semangat untuk hanya menjual barang asli. "Ini langkah yang harus ditiru daerah lain guna menghargai hak intelektual seseorang," kata Amir.
Wali Kota Gorontalo mengakui, pembelian dan penggunaan barang bermerek palsu masih marak di daerahnya. Padahal beredarnya produk bajakan merugikan keuangan Pemkot Gorontalo, sebab barang yang dijual tersebut lolos dari aturan perpajakan. "Peredaran produk merek palsu ini akan merugikan pendapatan pemda," kata Adhan.
Kakanwil Kemenkumham Gorontalo, menegaskan siap membantu Pemkot Gorontalo untuk menegakkan hukum dalam upaya penghormatan terhadap Haki. Dia menjelaskan, mekanisme kerjasama adalah dengan melakukan inspeksi bersama di pusat perdagangan guna menyisir toko yang menjual barang elektronik bajakan. "Inspeksi bersama di kawasan tertib bebas pelanggaran Haki diberlakukan sejak pencanangan ini," ujar Mardjoeki.
Usai deklarasi kawasan bebas pelanggaran Haki, Ditjen Haki Kemenkumham memberikan sertifikat kepada salah satu toko di Jalan Letjen S Parman. Toko elektronik tersebut disebut hanya menjual produk asli dan dinilai ikut serta mendukung penegakan Haki