Senin 04 Jul 2022 16:50 WIB

Urai Kemacetan Persilangan Bundaran HI, DKI Uji Coba Rekayasa Lalin

Kemacetan di persilangan Bundaran HI terjadi karena meningkatnya aktivitas masyarakat

Foto aerial suasana kendaraan melintas di Bundaran HI, Jakarta, Senin (14/9/2020). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan dapat mengurai kemacetan akibat persilangan arus kendaraan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta melalui uji coba rekayasa lalu lintas pada 4-10 Juli 2022.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Foto aerial suasana kendaraan melintas di Bundaran HI, Jakarta, Senin (14/9/2020). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan dapat mengurai kemacetan akibat persilangan arus kendaraan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta melalui uji coba rekayasa lalu lintas pada 4-10 Juli 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan dapat mengurai kemacetan akibat persilangan arus kendaraan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta melalui uji coba rekayasa lalu lintas pada 4-10 Juli 2022. Persilangan di wilayah ini terjadi seiring dengan meningkatnya aktivitas masyarakat.

"Crossing (persilangan lalu lintas) itu akhir-akhir ini semakin terasa mengganggu, terkait dengan semakin meningkatnya aktivitas masyarakat," kata Pelaksana Harian Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Emanuel Kristanto di Jakarta, Senin (4/7/2022).

Baca Juga

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan uji coba rekayasa lalu lintas mulai pukul 16.00-21.00 WIB. Adapun persilangan lalu lintas yang kerap menimbulkan tersendatnya gerak kendaraan di Bundaran HI itu yakni arus lalu lintas dari arah utara yakni Jalan Thamrin menuju selatan atau Jalan Sudirman yang menyilang antara kendaraan dari arah selatan menuju ke timur yakni di Jalan Imam Bonjol.

Untuk itu, katanya, dalam uji coba rekayasa lalu lintas itu arus kendaraan dari arah Jalan Jenderal Sudirman yang hendak ke Jalan Imam Bonjol diarahkan untuk melakukan putar balik di Bundaran Patung Kuda atau opsi lain berputar di Kementerian Perhubungan. Artinya, kendaraan dari selatan diluruskan ke utara di Jalan Thamrin kemudian baru putar balik di Patung Kuda.

Kemudian, arus lalu lintas dari arah Jalan Imam Bonjol yang hendak mengarah ke utara yakni Jalan Thamrin diarahkan untuk melakukan putar balik ke arah selatan melalui Jalan Galunggung kemudian tembus di Jalan Sudirman dan melanjutkan ke utara. Rekayasa lalu lintas tersebut dikecualikan bagi angkutan umum TransJakarta dan kendaraan yang mengangkut VVIP.

Ia membantah rekayasa lalu lintas di Bundaran HI itu dilakukan karena kebijakan lalu lintas ganjil genap yang tidak efektif. Kebijakan ganjil genap, kata dia, juga salah satu upaya mendukung penguraian kemacetan lalu lintas.

"Jadi, tetap yang namanya manajemen rekayasa lalu lintas itu harus dilakukan secara komprehensif. Pembatasan dilakukan, rekayasa lalu lintas tetap dilakukan. Tidak ada sesuatu yang instan, terus kemudian satu obat menyembuhkan semua penyakit," ucapnya.

Dinas Perhubungan, kata dia, mengamati 18 titik ruas jalan di DKI Jakarta soal kepadatan volume kendaraan. Adapun rata-rata kecepatan di 18 titik pada Minggu (3/7/2022) mencapai 31,7 kilometer per jam atau meningkat dibandingkan Sabtu (2/7/2022) yang mencapai 30,9 kilometer per jam. Kemudian volume kendaraan di 18 titik itu rata-rata pada 3 Juli per jam mencapai 98.829 kendaraan dibandingkan 2 Juli mencapai 11.729 ribu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement