Selasa 05 Jul 2022 17:03 WIB

Pemprov NTB Cairkan Gaji ke-13 dan TPP Sebesar Rp 78 Miliar

Jumlah ASN atau PNS di lingkungan Pemprov NTB sebanyak 13.295 orang.

Sejumlah PNS menghitung gaji ke-13 yang mulai dicairkan pada awal Juli 2022. (Ilustrasi)
Foto: Antara
Sejumlah PNS menghitung gaji ke-13 yang mulai dicairkan pada awal Juli 2022. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai awal Juli ini mencairkan gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Jumlah gaji ke-13 dan TPP di Provinsi NTB yang dicairkan mencapai Rp 78 miliar.

"Awal Juli ini sudah kita cairkan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi di Mataram, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga

Ia menyebutkan, dari alokasi anggaran Rp 78 miliar itu, 30 persen diperuntukkan untuk membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang jumlahnya mencapai Rp 9 miliar, sedangkan untuk gaji ke-13 sebesar Rp 69 miliar.

"Jadi, dana Rp 78 miliar itu, Rp 9 miliar untuk membayar TPP dan selebihnya untuk membayar gaji ke-13," ujarnya.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tahun 2021, jumlah ASN atau PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sebanyak 13.295 orang. Terdiri dari jabatan fungsional tertentu sebanyak 7.417 orang, jabatan fungsional umum 5.150 orang dan jabatan struktural 728 orang.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) NTB, Sudarmanto mengatakan pemberian gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. "Tujuan pemberian gaji ke-13 adalah membantu seluruh aparatur negara terutama pada saat memasuki tahun ajaran baru. Hal ini guna membiayai putra /putri mereka yang akan masuk sekolah," ujarnya.

Selain itu, pemberian gaji ke-13 diharapkan sebagai tambahan bantalan ekonomi saat ini akibat dampak ekonomi global dengan menambah daya beli masyarakat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. Sudarmanto mengatakan, adapun kebijakan pemberian gaji ke-13 Tahun 2022 pada seluruh Satuan Kerja di NTB diatur dengan beberapa ketentuan.

Di antaranya diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

"Pemberian gaji ke-13 tahun 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemberian gaji ke-13 Tahun 2022 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. Basis pembayaran THR Tahun 2022 adalah penghasilan bulan Juni 2022," katanya.

Berdasarkan data Ditjen Perbendaharaan untuk Provinsi NTB, gaji ke-13 tahun 2022 akan dibayarkan kepada PNS Pusat sebanyak 26.667 pegawai, dengan rincian ASN Kementerian atau Lembaga Negara sebanyak 13.045 pegawai, Polri sebanyak 9.929 anggota, dan TNI sebanyak 3.392 anggota yang tersebar pada 281 Satuan Kerja. Pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 diperkirakan mencapai Rp124,46 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement