REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizkyan Adiyudha, Antara
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) diminta untuk memberikan teguran keras kepada pimpinan KPK. Teguran tersebut menyusul Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar yang mangkir dari sidang etik setelah diduga menerima gratifikasi dari PT Pertamina.
"Absennya Lili Pintauli dari persidangan perdana dugaan pelanggaran kode etik menunjukkan itikad buruk dari yang bersangkutan dan sikap tidak menghargai kelembagaan Dewan Pengawas," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Menurutnya, teguran diberikan agar Lili dapat bersikap kooperatif dan tidak berupaya menghambat proses sidang kode etik. Dia berpendapat agenda di Bali juga sebenarnya tidak harus dihadiri Lili namun dapat digantikan oleh pimpinan KPK lainnya.
"Apalagi mengingat jadwal sidang perdana telah diinformasikan Dewan Pengawas beberapa hari sebelumnya," katanya.
Lebih jauh, dia menilai ketidakhadiran Lili dalam sidang perdana semestinya dapat dipertanggungjawabkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri. Dia mengatakan, hal ini mengingat komisaris jendral polisi itu merupakan pimpinan tertinggi di KPK dan besar kemungkinan menjadi pihak yang menyetujui Lili hadir dalam forum di Bali. "Ini menandakan bahwa dirinya juga tidak menganggap kelembagaan Dewan Pengawas sebagai entitas penting di KPK," katanya.
Lili memang dijadwalkan menjalani sidang perdana dugaan pelanggaran etik pada Selasa (5/7/2022) lalu. Namun mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu malah bertolak ke Bali guna menghadiri forum G20.
KPK hari ini memberi penjelasan ketidakhadiran Lili Pintauli Siregar. "Pada persidangan Selasa (5/7/2022), terperiksa (Lili Pintauli Siregar) tidak dapat hadir dan majelis etik telah menerima surat secara resmi dari pimpinan KPK yang memberitahukan bahwa terperiksa saat ini sedang menjalankan penugasan dinas," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/7/2022).
Atas dasar pemberitahuan tersebut, kata dia, majelis sidang etik menunda persidangan untuk melanjutkan kembali pada hari Senin (11/7) pukul 10.00 WIB. Lili sebagai terperiksa akan dipanggil kembali untuk hadir di persidangan.
"Adapun sidang akan digelar secara tertutup. Namun, pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka sebagai bentuk transparansi publik," ujar Ali.
Sejak Senin (4/7/2022), kata dia, tiga pimpinan KPK melaksanakan penugasan dinas untuk memberikan keynote speech (sambutan kunci) dan menjadi narasumber dalam berbagai rangkaian pertemuan putaran kedua G20 Anti-Corruption Working Gorup (ACWG) di Bali. "Agenda ini telah terjadwal sejak awal tahun. Indonesia mulai memegang Presidensi G20 pada tahun 2022 yang tentu juga melibatkan berbagai stakeholder, baik regional, nasional, maupun internasional," tuturnya.
Oleh karena itu, KPK menyadari urgensi pertemuan tersebut, mengingat korupsi sebagai salah satu permasalahan global yang menghambat pertumbuhan ekonomi nasional suatu negara. "Untuk memberantasnya, butuh kerja sama, kolaborasi, dan duduk berdampingan berdiskusi guna menghasilkan solusi konkret atas permasalahan bersama tersebut," ucap Ali.
Selain itu, kata Ali, sebagai chair atau Ketua ACWG dalam Presidensi G20 pada tahun 2022 juga menjadi kesempatan KPK untuk memberikan kontribusi yang optimal bagi pemberantasan korupsi pada tataran nasional maupun global.
Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK terkait dengan dugaan menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Pertamina.
Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, juga sudah memenuhi panggilan Dewas KPK terkait dugaan pemberian fasilitas ke Lili. Nicke menjalani panggilan Dewas KPK pada 27 April 2022.
Pemeriksaan terhadap Nicke dilakukan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, atau kantor KPK lama. Nicke datang ke kantor Dewas sekira pukul 08.47 WIB dan melengang keluar sekitar jam 10.15 WIB. Usai pemeriksaan tak ada satupun pernyataan yang dikeluarkan oleh bos perusahaan pelat merah itu. Saat memenuhi panggilan Dewas KPK, Nicke didampingi sejumlah pihak dari PT Pertamina.
Lili sebelumnya pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Saat itu ia terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Dewas KPK mengungkapkan bahwa putusan atas sidang Lili Pintauli Siregar bakal dibuat paling lambat 60 hari kerja. "Ada waktunya dalam Perdewas paling lama 60 hari kerja harus sudah diputus," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di Jakarta, Selasa (5/7/2022).