REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengatakan, 15 ribu pekerja migran Indonesia (PMI) siap diberangkatkan ke Taiwan, setelah sempat tertunda karena pandemi Covid-19. Keputusan pemberangkatan mereka diambil usai Pemerintah Taiwan menyetujui tuntutan BP2MI.
"Penempatan pekerja migran sektor domestik khusus ke Taiwan sudah dapat dilakukan kembali," kata Benny saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Benny menjelaskan, total ada 15.419 PMI yang sudah bisa dan akan segera diberangkatkan ke Taiwan. Belasan ribu PMI itu merupakan akumulasi dari pemberangkatan yang batal dalam tiga tahun terakhir karena pandemi Covid-19.
Rinciannya, 4.076 PMI batal berangkat pada 2020, 735 PMI batal berangkat pada 2021, dan 9.978 PMI pada 2022. Keputusan pemberangkatan PMI ke Taiwan ini, kata Benny, diambil setelah Pemerintah Taiwan menyetujui kenaikan gaji PMI sektor domestik dari 17 ribu NT menjadi 20 ribu NT.
Selain itu, Pemerintah Taiwan juga menyetujui penghapusan fee agency senilai 60 ribu NT atau Rp 32 juta. Keputusan pemberangkatan ini juga sudah direstui Kementerian Ketenagakerjaan.
Adapun kenaikan gaji dan penghapusan fee agency bagi PMI tujuan Taiwan itu merupakan hasil rapat bersama Ministry of Labor (MoL) Republic of China (Taiwan), Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI), Kementerian Perdagangan RI, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI), secara virtual pada Selasa (21/6).