Kamis 07 Jul 2022 16:37 WIB

Badan Pengkajian MPR Serahkan Hasil Kajian PPHN

Djarot menegaskan, tidak akan dilakukan amendemen UUD 1945 pada periode ini.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Ketua DPP PDIP bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Ahad (3/7).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua DPP PDIP bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Ahad (3/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengkajian MPR secara resmi menyerahkan hasil kajian terkait substansi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan pilihan bentuk hukum dari PPHN. Ketua Badan Pengkajian MPR, Djarot Saiful Hidayat mengaku bersyukur MPR menindaklanjuti hasil kajian tersebut.

"Syukur alhamdulillah secara resmi tadi sudah diterima dan disepakati oleh Ketua MPR beserta seluruh pimpinan MPR dan untuk segera ditindaklanjuti. Jadi sekali lagi terima kasih," kata Djarot di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga

Djarot menegaskan Badan Pengkajian MPR sudah menyepakati bahwa PPHN tidak akan dilakukan melalui amendemen UUD 1945 pada periode ini. Hal tersebut menegaskan tidak ada spekulasi tentang amandemen.

"Tidak ada syak wasangka, tidak ada macam-macam anggapan, saling mencurigai sesama kita," ujarnya.

Setelah penyerahan hasil kajian ini, MPR akan membentuk panitia ad hoc. Politikus PDIP itu mengatakan panitia ad hoc dibentuk itu khusus untuk mendalami dan menindaklanjuti penyusunan PPHN yang dasarnya yang materinya sudah disampaikan secara resmi pada pimpinan hari ini.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo apa yang diputuskan MPR periode ini berbeda dengan MPR periode lalu. MPR periode 2014-2019 lalu merekomendasikan MPR periode 2019-2024 untuk melakukan kajian.

"Hari ini kita telah selesai melakukan kajian dan kemajuannya adalah kita sedang mencarikan jalan atau titik di mana kita akan melakukan konvensi konstitusi dengan melibatkan seluruh stakeholder yaitu seluruh lembaga pimpinan tinggi negara dari mulai DPR, MPR, DPD, termasuk lembaga kepresidenan KY, MK, MA, BPK untuk terlibat dalam pembahasan ini yang menyangkut legislatif, yudikatif, dan eksekutif," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement