Jumat 08 Jul 2022 18:44 WIB

Kasus Asusila Jombang, Polri: Tersangka MSAT Terancam 12 Tahun Penjara

MSAT diduga melakukan kejahatan seksual terhadap empat orang santriwati di pesantren.

Petugas menggiring tersangka Moch Subchi Azal Tsani (kedua kiri) seusai rilis kasus di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng-Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (8/7/2022). Polda Jawa Timur menangkap Moch Subchi Azal Tsani yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang.
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Petugas menggiring tersangka Moch Subchi Azal Tsani (kedua kiri) seusai rilis kasus di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng-Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (8/7/2022). Polda Jawa Timur menangkap Moch Subchi Azal Tsani yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, tersangka kejahatan asusila di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, terancam hukuman 12 tahun penjara. Tersangka MSAT(42), putra pertama kiai ternama di Jombang, Jawa Timur, itu disangka melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP.

MSAT diduga melakukan kejahatan seksual terhadap empat santriwati di pesantren asuhannya itu. "Atas perbuatan tersangka atas nama MSAT alias Mas Bechi disangkakan pasal dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Ahmad dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga

Dia mengungkapkan, tersangka MSAT melakukan perbuatan asusila terhadap korban anak berinisial MN serta empat orang lainnya. Perbuatan tidak terpuji terhadap korban dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada 8 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 WIB dan 18 Mei 2017 pukul 23.00 WIB. 

Tersangka melakukan kejahatan seksual kedua itu di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang. "Barang bukti yang diamankan dua buah rok, dua buah jilbab, dua setel pakaian, satu buah kaos, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," katanya.

Dalam perkara tersebut, lanjut Ramadhan, penyidik telah memeriksa 36 orang saksi dan delapan saksi ahli, yang terdiri atas tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan 2 ahli psikologi. "Kemudian penyidik juga dapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang. Kemudian, pada 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P-21," ujar Ramadhan.

Kronologi penangkapan tersangka MSAT pada Kamis (7/7) pukul 08.00-22.30 WIB, tim gabungan melakukan pencarian dan penggeledahan di seluruh area Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang dan tempat persembunyian lain. Pukul 23.00 WIB, tersangka MSAT menyerahkan diri dan dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk dilakukan tahap II dan dilanjutkan penahanan di Rutan Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement