Senin 11 Jul 2022 20:43 WIB

Polisi Ringkus Tukang Pijat Pelaku Pencabulan Anak di Salatiga

Tukang pijat cabuli anak di bawah umur dengan modus ritual agar anak berprestasi

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Seorang anak mengikuti aksi menentang kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Tukang pijat cabuli anak di bawah umur dengan modus ritual agar anak berprestasi. Ilustrasi.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Seorang anak mengikuti aksi menentang kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Tukang pijat cabuli anak di bawah umur dengan modus ritual agar anak berprestasi. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Salatiga, Jawa Tengah meringkus TAW (47), seorang pria yang berprofesi tukang pijat. Dia ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana dalam siaran pers di Semarang, Senin (11/7/2022), mengatakan tersangka adalah warga Sidorejo Kidul, Kota Salatiga. Tersangka beraksi dengan modus bisa membantu korban yang masih duduk di bangku SMP untuk menjadi pintar dan berprestasi dalam lomba.

Baca Juga

Indra menjelaskan peristiwa nahas tersebut bermula ketika korban bersama ibunya datang ke rumah pelaku untuk melakukan terapi pijat sekaligus meminta didoakan agar bisa menjadi juara dalam lomba sains. Pencabulan itu diduga terjadi di rumah pelaku di wilayah Dayaan, Sidorejo, Kota Salatiga. Kepada ibu korban, pelaku mengaku harus melakukan ritual terhadap korban agar nantinya berhasil dalam perlombaan.

Menurut dia, ibu korban mendapat laporan tentang dugaan tindak pencabulan itu saat kembali ke rumahnya. Ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian melapor ke polisi.

Indra menjelaskan penyidik masih akan mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lainnya."Sementara ini baru satu korban yang melapor," katanya.Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement