Rabu 13 Jul 2022 15:04 WIB

KPK Setuju dengan Dewas Sidang Etik Dihentikan Usai Lili Mundur

Dewas tidak melanjutkan kasus pelanggaran Lili Pintauli yang mundur dari KPK.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto/rwa.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keputusan Dewan Pengawas KPK menggugurkan sidang dugaan pelanggaran etik oleh Lili Pintauli Siregar sudah tepat. Karena itu, KPK setuju kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Lili tidak diproses lagi.

"Bahwa dengan pengunduran diri pimpinan KPK, Ibu Lili Pintauli Siregar,yang telah disetujui presiden RI maka statusnya bukan lagi sebagai insan komisi. Dengan begitu secara otomatis, syarat subjektifnya tidak terpenuhi sehingga keputusan dewas menggugurkan sidang etiknya sudah tepat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/7/2022).

Baca: Tak Maju Lagi, Ketua Komnas HAM Singgung Kasus Kekerasan Aparat dan Isu Papua

Ali menjelaskan, sesuai Pasal 37B ayat 1 huruf e Undang-Undang (UU) KPK berbunyi: "Dewan Pengawas KPK bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK". Merujuk hal itu, Ali sependapat jika Lili tidak bisa diproses Dewas KPK lagi.

"Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek persidangan dimaksud," ujar Ali. Menurut dia, jika dipaksakan tetap bersidang, justru melanggar ketentuan penegakan kode etik itu sendiri.

Oleh karena itu, kata Ali, dengan tidak adanya sidang maka belum dapat dibuktikan apakah Lili terbukti melakukan pelanggaran etik atau tidak. Terlebih, jika bicara dugaan pidananya. "Mengingat sebagaimana Dewas Pengawas (KPK) sampaikan bahwa KPK menerapkan standar etik tinggi. Bisa saja sesuatu yang mungkin dianggap lazim di instansi lain, namun bila di KPK dapat dikenakan sanksi etik," ujar Ali.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar Dewas KPK tetap melanjutkan sidang pelanggaran etik yang dilakukan Lili Siregar. Apalagi, Lili terjerat dalam dua kasus selama menjadi pimpinan KPK.

"ICW mendesak agar Dewas membatalkan penetapan dan melanjutkan proses sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar dan harus meneruskan bukti-bukti awal yang telah dimiliki kepada aparat penegak hukum jika ada dugaan kuat adanya gratifikasi yang dianggap suap," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, di Jakarta, Senin (11/7/2022).

Lili dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat pada medio Maret 2022, dari PT Pertamina. Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berhubungan dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement