Selasa 19 Jul 2022 08:34 WIB

Dewas KPK Duga Lili Pintauli Ajak 11 Orang Nonton MotoGP Mandalika

Sidang etik Lili tidak bisa dilanjutkan karena sudah mengundurkan diri.

Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Lili Pintauli Siregar mengajak 11 orang lainnya menonton ajang balap MotoGP 2022, di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Maret lalu. 

"Kalau tidak salah 11 orang yang diajak," kata anggota Dewas KPK Harjono dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

Terkait ajudan Lili yang juga diduga ikut menonton, dia mengatakan, Dewas KPK belum mengambil keputusan. "Soal ajudan belum diambil keputusan oleh dewas prosesnya," ujar Harjono.

Selain itu, soal dugaan Lili aktif meminta akomodasi dan tiket melalui ajudan, dia mengatakan, bahwa seharusnya hal itu terungkap dalam persidangan benar atau tidaknya. Namun, sidang dugaan pelanggaran etik Lili tidak bisa dilanjutkan, karena yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK. "Proses Bu Lili oleh dewas sudah selesai," ujar Harjono.

Sebelumnya, Majelis Sidang Etik KPK memutuskan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Lili dinyatakan gugur, setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK.

KPK menyatakan keputusan dewas tersebut sudah tepat. Dengan pengunduran diri Lili yang telah disetujui Presiden, maka statusnya bukan lagi sebagai insan komisi.

Selain itu, KPK juga merujuk pada Pasal 37B ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menyatakan "Dewas KPK bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK".

Ketika sudah mundur sebagai Pimpinan KPK, maka terperiksa (Lili Pintauli Siregar) bukan lagi menjadi subjek persidangan tersebut. KPK menilai, jika dipaksakan tetap bersidang, justru melanggar ketentuan penegakan kode etik itu sendiri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement