REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden ACT Ibnu Khajar terlihat membawa sejumlah tas dan koper ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/7/2022). Untuk keempat kalinya, dia diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Ibnu Khajar, didampingi tim pengacaranya, tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri sekitar pukul 15.19 WIB. Ia langsung menuju mesin e-ray untuk pemeriksaan bawaannya.
Tak banyak berkomentar, Ibnu Khajar masuk ke ruangan. Sementara itu, pengacara Ibnu Khajar, Widad Thalib, mengatakan bahwa kliennya akan memberikan waktu untuk menjelaskan pemeriksaan yang bersangkutan.
"Izinkan kami fokus dahulu pada pemeriksaan hari ini, nanti ada waktunya kami akan bicara. Akan tetapi, tidak hari ini," kata Widad.
Saat ditanya untuk apa membawa koper dan apakah koper tersebut berisikan dokumen atau pakaian, Widad menjelaskan, koper itu untuk keperluan pemeriksaan pada hari ini. "Nanti, ya, (koper) untuk pemeriksaan hari ini pastinya," ujarnya.
Koper berukuran sekitar 24 inci berwarna terang itu dibawa oleh tim pengacara Ibnu Khajar masuk ke ruangan Gedung Bareskrim, Mabes Polri. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih memeriksa Ibnu Khajar serta pendiri ACT Ahyudin.
Keduanya dijadwalkan pemeriksaan dengan waktu berbeda, Ahyudin pada pukul 13.00 WIB tiba di Bareskrim Polri, sedangkan Ibnu Khajar pada pukul 15.00 WIB.
"Pemeriksaan hari ini Ahyudin pada pukul 13.00, Ibnu Khajar pada pukul 15.00, keduanya sudah conform datang," kata Kepala Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 ke tahap penyidikan pada Senin (11/7/2022). Peningkatan status ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana penyelewengan dana CSR korban kecelakaan pesawat itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pada 11 Juli 2022 penyidik telah melakukan gelar perkara. Gelar perkara itu, kata dia, dipimpin langsung Direktur Eksus.
Hasil gelar perkara tersebut sepakat berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup minimal dua bukti sudah terpenuhi terjadi peristiwa pidana sehingga kasus naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca juga : Eks Pemimpin ACT Pasrah Jika Harus Jadi Tersangka
Pemeriksaan terhadap Ahyudin dan Ibnu Khajar telah berjalan sejak Jumat (8/7/2022), Senin (11/7/2022), Selasa (12/7/2022), dan Rabu hari ini. Selain keduanya, penyidik juga meminta keterangan dari bagian kemitraan dan keuangan ACT.
Kasus ini berawal ada dugaan tindak pidana melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, serta pasal penggelapan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 372 KUHP.