Jumat 15 Jul 2022 14:01 WIB

Dewan Pers Imbau Media Kedepankan Empati Beritakan Istri Kadiv Propam Polri

Dewan Pers minta media menulis penjelasan dari Mabes Polri tanpa berspekulasi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat (ilustrasi).
Foto: Dok Dewan Pers
Kantor Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pers mengimbau insan pers mengedepankan empati dan tidak membangun spekulasi terkait pemberitaan tentang Putri Candrawathi, yang merupakan istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo. Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan, langkah itu untuk menghindari traumatis yang dialami istri dan keluarga Ferdy Sambo.

"Menghindari pengalaman yang traumatik itu penting. Kita paham keluarga memiliki putra dan putri, dan juga hindari spekulasi, kemudian asumsi tak mendasar, dan lain-lain. Saya paham jurnalis sudah paham apa itu jurnalisme empati,"kata Yadi kepada wartawan di Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022).

Baca: Lini Masa Ramai Bahas Tender BRIN Terkait Renovasi Ruang Kerja Mewah Megawati

Yadi menilai, sejumlah pemberitaan di media bersifat spekulatif dan berasal dari sumber tidak resmi. Sehingga, dampakpemberitaan tersebut sangat berbahaya. Oleh karena itu, ia mengimbau insan pers untuk berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dalam melakukan pemberitaan. "Informasi harus betul-betul dilihat secara profesional. Jangan ada spekulasi," ucap Yadi.

Dia berpesan, insan pers seharusnya menulis penjelasan dari Mabes Polri tanpa berspekulasi lebih jauh. "Artinya, spekulasi lebih jauh kan banyak terjadi. Artinya, kita belum tahu benar atau tidak," kata Yadi.

Pernyataan serupa juga disuarakan pengacara pihak istri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Dia memohon insan pers mengedepankan empati sambil menunggu hasil penyelidikan dari tim khusus yang telah dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Berdasarkan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik, kata dia, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila.

"Bagaimana pun, keluarga mempunyai tiga orang anak yang masih berusia muda; dan ini yang menimbulkan dampak yang luar biasa apabila teman-teman pers tidak mengindahkan Kode Etik Jurnalistik," kata Arman.

Baca: Pangdam Kasuari: Kita Tunjukkan Sampai ke Lubang Tikus, TNI-Polri Ada Untuk Negara

Sebelumnya, penembakan antaranggota Polri terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga Nomor, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.Kedua anggota tersebut adalah Brigadir J, selaku ajudan istri Ferdy Sambo, dan Bharada E sebagai ajunda Ferdy Sambo. Kejadian itu mengakibatkan Brigadir J tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement