Ahad 17 Jul 2022 05:25 WIB

Bolehkah Muslim Memelihara Anjing untuk Berburu dan Berjaga? 

Islam mengizinkan memelihara anjing dengan tujuan tertentu.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Petugas dinas peternakan menyuntik vaksin rabies kepada anjing peliharaan warga di Kota Ambon, Maluku, Senin (27/9/2021). Bolehkah Muslim Memelihara Anjing untuk Berburu dan Berjaga? 
Foto: Antara/FB Anggoro
Petugas dinas peternakan menyuntik vaksin rabies kepada anjing peliharaan warga di Kota Ambon, Maluku, Senin (27/9/2021). Bolehkah Muslim Memelihara Anjing untuk Berburu dan Berjaga? 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memelihara anjing dalam Islam untuk berburu, dijadikan anjing penjaga, ataupun untuk kebutuhan halal lainnya diperbolehkan dalam Islam. Benarkah demikian? 

Dilansir di About Islam, Sabtu (16/7/2022), Nabi Muhammad SAW bersabda, "Jika seseorang memelihara anjing yang tidak digunakan untuk pekerjaan pertanian atau untuk menjaga ternak, ia akan kehilangan satu qirat pahala dari perbuatan baiknya setiap hari,” (HR Al-Bukhari dan Muslim). 

Baca Juga

Selain itu, Al-Khatib Al-Shirbini dalam kitab Mughni Al Muhtaj menjelaskan, dibolehkan memelihara anjing untuk berburu atau menjaga ternak dan untuk bertani selain memelihara anak anjing untuk tujuan yang sama. Lantas bagaimana hukumnya menjual anjing dalam Islam? 

Adapun untuk menjualnya, para fuqaha berpendapat bahwa barang siapa yang memiliki anjing harus memberikannya kepada siapa pun yang membutuhkan secara gratis. Selain itu, Imam Syafi'i mengizinkan pemilik anjing mengambil uang sebagai imbalan meninggalkannya untuk orang lain, jadi uang itu diambil dengan tujuan meninggalkan anjing, bukan sebagai harga untuk itu. Namun, ulama Hanafi membolehkan membeli anjing kecuali yang dilarang dipelihara.

Lebih jauh lagi, Islam mengizinkan melatih anjing karena Allah SWT berfirman  dalam Surah Al Maidah ayat 4. Hal ini karena melatih anjing merupakan syarat dasar agar mangsa yang diburunya halal bagi pemiliknya.

Selain itu, Imam Syafii dalam kitab Al-Umm menjelaskan, anjing yang terlatih adalah yang merespons perintah, tidak makan dari mangsa yang diburu, dan jika dia melakukan seperti yang dilatihkan kepadanya, maka itu akan menjadi anjing yang terlatih. 

Kesimpulannya, mendirikan kandang untuk memelihara dan melatih anjing diperbolehkan karena ini dianggap sebagai tindakan kebaikan. Nabi Muhammad SAW mengatakan, "Sebuah hadiah diberikan sehubungan dengan setiap makhluk hidup,". 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement