Rabu 20 Jul 2022 19:58 WIB

Kondisi Fisik Brigpol J Buat Keluarga Yakin Kematiannya bukan karena Adu Tembak

Polri dan keluarga setujui pembongkaran makam Brigpol J untuk autopsi ulang.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa dugaan baku tembak antaranggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menunjukkan bukti foto korban usai pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022). Menurut kuasa hukum dari keluarga almarhum Brigadir J, kedatangannya tersebut sebagai langkah hukum dengan melaporkan kejadian baku tembak yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu ke Bareskrim Mabes Polri.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa dugaan baku tembak antaranggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menunjukkan bukti foto korban usai pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022). Menurut kuasa hukum dari keluarga almarhum Brigadir J, kedatangannya tersebut sebagai langkah hukum dengan melaporkan kejadian baku tembak yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu ke Bareskrim Mabes Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Rizky Suryarandika

Keluarga Brigpol J meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim pencari fakta independen untuk pengusutan tuntas insiden adu tembak dengan Bharada E di rumah Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri. Pembentukan tim baru tersebut untuk mengungkap penyebab kematian Brigpol J atau Yoshua Hutabarat.

Baca Juga

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, keluarga tak percaya dengan cerita maupun penjelasan polisi tentang penyebab kematian Brigpol J. “Kami atas nama keluarga, memohon supaya Bapak Kapolri membentuk tim independen,” ujar Kamaruddin, saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Kamaruddin, bersama tim pengacara keluarga Brigpol J, kembali mendatangi Bareskrim memenuhi undangan dari Mabes Polri untuk gelar perkara gabungan. Selain melakukan gelar perkara gabungan, Kamaruddin mengungkapkan, keluarga juga mendapatkan penjelasan dari penyidik terkait hasil autopsi jenazah Brigpol J.

Akan tetapi, Kamaruddin mengaku, penjelasan hasil penyidikan tak sesuai fakta versi keluarga. Tim pengacara juga disebutnya ragu dengan hasil autopsi versi kepolisian yang menyebutkan Brigpol J tewas karena tembak-menembak dengan Bharada E.

Alasannya, ada perbedaan mencolok antara kondisi jenazah versi penjelasan polisi, dengan temuan bukti baru oleh tim pengacara. Kamaruddin mengungkapkan, temuan tim pengacara, didapati kondisi jenazah Brigpol J memiliki bekas luka jerat tali ataupun kawat di bagian leher.

Tangan jenazah Brigpol J, dikatakan Kamaruddin, juga sudah dalam kondisi hancur, dan patah-patah. Selain itu, tim pengacara juga menemukan adanya luka robek di bagian kepala, dan di bagian bibir, dan hidung, yang sudah dalam kondisi terjahit pada jenazah.

Kamaruddin juga mengungkapkan, adanya luka robek di bagian bawah mata, dan luka robek pada bagian perut. Kondisi jenazah Brigpol J, juga mengalami luka-luka robek di bagian kaki dan kondisi jari-jari tangan yang hancur.

Kondisi jenazah tersebut, dikatakan Kamaruddin, mengindikasikan kematian Brigpol J didahului adanya dugaan penyiksaan. “Jadi ini (tewasnya Brigpol J), bukan disebabkan oleh peluru,” kata Kamaruddin.

Ia mengatakan, untuk memastikan bersama keadaan jenazah, pihak keluarga dan tim pengacara setuju untuk Polri melakukan ekshumasi atau pembongkaran kembali makam Brigpol J. Tindakan tersebut demi melakukan autopsi dan uji forensik, serta visum ulang.

“Kami dan pihak keluarga menyetujui. Dan meminta kepada Bapak Kapolri, Wakapolri, Irwasum, Kabareskrim di Mabes Polri, untuk membentuk tim khusus yang lebih independen untuk mengungkap fakta-fakta baru ini,” ujar Kamaruddin.

Tim pengacara menyarankan, agar tim pencari fakta independen itu nantinya, tak cuma diisi oleh para penyidik, maupun tim kedokteran dari Polri. Tapi juga, kata Kamaruddin, turut melibatkan tim kedokteran eksternal, dari rumah sakit militer, maupun rumah sakit milik pemerintah lainnya, serta dari swasta.

Komposisi tim pencari fakta independen tersebut demi menguak kebenaran atas peristiwa tewasnya Brigpol J yang disebut ditembak mati oleh Bharada E dalam insiden di rumah dinas Irjen Sambo. “Jadi mereka bersama-sama, bukan sendiri dari kepolisian (dalam pengungkapan fakta). Mohon untuk dibentuk tim yang baru, yang independen, supaya legal, dan dapat kita percaya kredibilitasnya, dan objektifitasnya,” ujar Kamaruddin.

Terkait dengan permintaan pembentukan tim baru tersebut, Mabes Polri sampai saat ini belum merespons. Akan tetapi, soal permintaan tim pengacara, dan pihak keluarga untuk melakukan pembongkaran makam jenazah Brigpol J Polri mengakui hal tersebut dapat dilakukan. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kemarin (19/7/2022) menyampaikan, ekshumasi dalam pengungkapan fakta peristiwa pidana dapat diajukan dan bisa lakukan. Termasuk untuk kasus Brigpol J.

“Mekanismenya, tentu dari pihak keluarga, ataupun dari pihak pengacara atas izin keluarga, mengajukan kepada penyidik untuk ekshumasi,” ujar Dedi.

Dedi menerangkan, ekshumasi bukan sembarangan dilakukan karena mengharuskan keterlibatan penyidik kepolisian sebagai pihak yang menangani perkara. “Karena bongkar kubur, dan penggalian mayat ini untuk keadilan, demi keadilan, dan itu harus dilakukan oleh pihak yang berwenang. Dalam hal ini, penyidik dan tim kodekteran forensik,” terang Dedi.

Dedi, juga menyoroti soal pengakuan pihak keluarga serta tim pengacara terkait kondisi luka-luka jenazah Brigpol J. Meski memaklumi hal tersebut, namun kata Dedi, agar persoalan tersebut, diungkapkan oleh para pakar dan ahli di bidangnya.

Menurut Dedi, kondisi luka-luka Bripol J versi kepolisian, mengacu dari hasil autopsi dan forensik resmi yang dilakukan oleh tim ahli di bidangnya. Jika ada versi bantahan, menurutnya, juga seharusnya berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim yang sepadan.

Hal tersebut, dikatakan Dedi, agar tak menjadi asumsi, dan spekulasi. “Kami (Polri) menyampaikan, dalam hal ini tolong, orang-orang yang expert (ahli berpengalaman) di bidangnya itu yang menyampaikan. Luka-luka versi yang lain itu, disampaikan oleh orang yang bukan expert, ini akan membawa persepsi-persepsi, spekulasi-spekulasi lagi,” ujar Dedi menambahkan.

Namun begitu, kata Dedi, Polri menerima semua masukan dan kritik juga saran demi pengungkapan dan penyidikan tembak-menembak antara Brigpol J dan Bharada E di rumah Irjen Sambo tersebut. “Bapak Kapolri memerintahkan, agar kasus ini diungkap secara objektif, dan transparan,” ujar Dedi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement