Kamis 21 Jul 2022 03:20 WIB

Harga TBS Sawit di Bangka Naik Setelah Penghapusan Pungutan Ekspor

Harga tersebut terus naik hingga mencapai lebih Rp 3.000 per kilogram.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Pekerja menaikkan buah sawit yang baru panen (ilustrasi). Harga tanda buah segar (TBS) sawit petani mandiri di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mulai naik setelah diberlakukan penghapusan pungutan ekspor crude palm oil (CPO) mulai 15 Juli sampai 31 Agustus 2022.
Foto: Antara/Basri Marzuki
Pekerja menaikkan buah sawit yang baru panen (ilustrasi). Harga tanda buah segar (TBS) sawit petani mandiri di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mulai naik setelah diberlakukan penghapusan pungutan ekspor crude palm oil (CPO) mulai 15 Juli sampai 31 Agustus 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT -- Harga tanda buah segar (TBS) sawit petani mandiri di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mulai naik setelah diberlakukan penghapusan pungutan ekspor crude palm oil (CPO) mulai 15 Juli sampai 31 Agustus 2022.

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pangan dan Pertanian Bangka Subhan dalam keterangannya di Bangka, Rabu (20/7/2022), mengatakan, harga TBS pada Rabu ini mencapai Rp 1.240 per kilogram dari sebelumnya Selasa (19/7/2022) sebesar Rp 1.189 per kilogram. "Meskipun kenaikan tidak signifikan, namun diharapkan harga tersebut terus naik hingga mencapai lebih Rp 3.000 per kilogram atau seperti sebelum terjadi penurunan harga di tingkat petani sawit," jelasnya.

Baca Juga

Dia mengatakan, penurunan harga TBS di pabrik kelapa sawit pada Juli 2022 sempat berada di angka terendah yakni Rp 798 per kilogram. "Turunnya harga TBS bagi petani sawit mandiri tentu sangat merugikan bagi petani karena harga jual TBS tidak sebanding dengan biaya operasional dan harga beli pupuk yang cenderung mahal," ujarnya.

Ketentuan penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunannya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Dalam revisi peraturan Menteri Keuangan (PMK), tarif pungutan ekspor ini semua produk CPO dan turunannya menjadi nol. Hal ini berlaku sejak diundangkan PMK tersebut pada 15 Juli sampai 31 Agustus 2022.

Berdasarkan data harga TBS bagi petani sawit mandiri di sejumlah pabrik kelapa sawit di Kabupaten Bangka harga terendah Rp 1.050 per kilogram di dan tertinggi Rp 1.400 per kilogram. "Kita semua berharap harga TBS terus naik sehingga mampu membantu meningkatkan perekonomian masyarakat di saat pandemi Covid-19 mulai mereda," ujar dia.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement